Breaking News

Begini Kesiapan Tim BPN Lakukan Pematokan Pembebasan Lahan Jembatan Tol Teluk Balikpapan

Mahmudin mengatakan, pada prinsipnya semua pemilik lahan setuju, tinggal menunggu harga juga sesuai hasil sosialisasi sebelumnya.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Handover
Rancangan jembatan tol Teluk Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Proses pematokan pada peta bidang untuk pembebasan lahan pembangunan jembatan Tol Penajam-Balikpapan, atau istilahnya Jembatan Tol Teluk Balikpapan akan dimulai pengerjaannya, esok, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah membentuk dua satuan tugas (satgas), yakni satgas A dan Satgas B.

Satgas A bertugas untuk mengidentifikasi secara fisik atau melakukan pengukuran bidang tanah, dan Satgas B bertugas untuk mengidentifikasi yuridis atau alas hak tanah.

Pematokan juga bertujuan untuk mengetahui pemilik lahan yang sebelumnya belum teridentifikasi.

Terdapat 5 hingga 6 bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya.

Rata-rata bidang tanah merupakan tanah kavling, pematokan dilakukan untuk mencocokkan data peta bidang awal yang dilakukan esok.

Ada 96 pemilik lahan, cuma masih ada lahan yang pemiliknya belum diketahui.

Pematokan ini juga untuk mendapatkan data juga.

"Data awal, jumlah bidang tanah ada 93 dan luasannya sekitar empat sampai enam hektare," kata Lurah Nenang, Kecamatan Penajam, Mahmudin, Rabu (31/7/2019).

Data yang diketahui berupa pemilik beserta surat kelengkapan administrasi.

Mahmudin mengatakan, pada prinsipnya semua pemilik lahan setuju, tinggal menunggu harga juga sesuai hasil sosialisasi sebelumnya, warga ingin tahu bagaimana proses pembangunannya.

Terdapat 20 rumah yang berada dijalur pembebasan lahan, apakah nanti rumah mereka ada yang kena pagar dan lainnya.

"Tapi yang pasti,masyarakat siap dan setuju untuk pembagunan itu," tuturnya.

Setelah pematokan, dilakukan sosialisasi kembali rumah warga yang terdampak pembebasan lahan, termasuk pelebaran jalan.

Berdasarkan perencanaan luas areal yang akan digunakan untuk sisi darat Jembatan Tol Teluk Balikpapan di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU adalah 15,75 hektare.

Dengan sisi laut sepanjang 8,21 hektare dan sisi darat seluas 7,54 hektare.

"Jumlah pasti kebutuhan lahan akan diketahui setelah pengukuran dan pemasangan patok oleh BPN. Jumlah bidang bisa saja berkurang dan bisa saja bertambah," tambahnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bidang Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang menjelaskan, sesuai gambar rancangan peta bidang yang sebelumnya disosialisasikan kepada pemilik lahan, diimplementasikan dilapangan melalui pematokan.

149 KPM Belum Terima Kartu BPNT, Dinas Sosial PPU Sebut Ada Kesalahan Administrasi

Agar warga tahu bagian mana yang terkena pembebasan lahan serta tanam tumbuh dari lahan tersebut.

"Nanti setelah patokan semua diambil, dari satgas A dan satgas B memverifikasi hasil dilapangan. Kemudian dilakukan proses peta bidang untuk mengetahi detail bahwa lahan ini milik si A dan seterusnya," terangnya.

Tahap pematokan juga merupakan bagian sosialisasi ke lapangan. Pematokan dilakukan oleh pihak BPN, Bina Marga dan masyarakat.

"Setelah peta bidang jadi nanti, disosialisasikan kembali ke masyarakat, baru di appraisal dan muncul harga. Harga nanti kembali disosialisasikan lagi ke masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved