Kamis, 7 Mei 2026

Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan

Wacana kenaikan iuran atau premi BPJS Kesehatan kembali berembus, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pun angkat bicara.

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJS Kesehatan
Abdul Karmain, salah seorang petani karet dan perternak sapi di Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan.

Wacana kenaikan iuran atau premi BPJS Kesehatan kembali berembus, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pun angkat bicara.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih berupa rencana.

"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.

Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan.

Berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.

Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit.

Agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.

"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju.

Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan

Pengguna BPJS Kesehatan tak Lagi Dipungut Biaya, Ini Daftar Stok Darah di Beberapa Daerah di Kaltim

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.

"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya.

Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia.

Proses pelayanan di BPJS Kesehatan
Proses pelayanan di BPJS Kesehatan (Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi)

BPJS Kesehatan Masih Sakit

Kondisi likuiditas BPJS Kesehatan makin sakit, hingga pertengahan 2019, defisit BPJS Kesehatan capai Rp 7 triliun.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah terseok-seok untuk memperbaiki kondisi likuiditas. Sampai Juni 2019, perusahaan jaminan sosial ini mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menyatakan, kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan kesulitan untuk melunasi tagihan-tagihan pelayanan rumah sakit (RS).

100 Ribu Peserta Mandiri Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan, Total Rp 75 Miliar

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan PBI APBN di Samarinda, Dinonaktifkan Per 1 Agustus Mendatang

BPJS Kesehatan Makin Sakit, Hingga Pertengahan 2019, Defisit Bertambah Rp 7 Triliun

Akibat keterlambatan tersebut badan hukum ini dikenakan denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu.

Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit BPJS Kesehatan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya BPJS Kesehatan telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf mengaku BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak 2015 hingga 2018.

Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan.

Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terang Iqbal.

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.

Upaya selanjutnya dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini memberikan opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Sebut Kenaikan Premi BPJS Baru Rencana", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/20313501/menkes-sebut-kenaikan-premi-bpjs-baru-rencana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved