Komnas HAM Endus Ada Pelanggaran HAM di Kalimantan Timur, Sebab Lubang Tambang Batu Bara
Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dinas ESDM Kalimantan Timur hari itu, orang nomor satu di Kalimantan Timur, sempat mempertanyakan pelanggarannya.
Di Pemprov Kaltim mereka mendengarkan langkah antisipasi dan penutupan lubang tambang.
Dan di Polda Kaltim, mereka berdiskusi terkait langkah hukum.
Bagi Komnas HAM, kesadaran mencari solusi memutus mata rantai harus datang dari pemerintah.
Ia menyarankan, Pemprov Kaltim bisa melobi pusat jikalau persoalan anggaran masih dikeluahkan Pemprov untuk mengawasi praktek penambangan batubara yang tak taat azaz.
"Anggaran tidak akan berguna dan ga jalan. Harus ada komitmen," tandasnya.
Proyek Percontohan Reklamasi
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, masih mengemukakan keluhan klasik pengawasan Inspektur Pertambangan (IT) di dinasnya. Sedikitnya jumlah pengawas pertambangan berbanding lurus dengan dana. Saat ini ia mencatat ada 32 izin PKP2B dan 300an Izin usaha pertambangan.
"Idealnya 1 IT, 2-3 IUP. Yang dipegang tempat saya, 5-6 IUP satu IT. Rasio ga imbang," ucap Didit sapaan akrab Wahyu di kesempatan terpisah di hari yang sama.
Didit mengakui, memang butuh komitmen pengelolaan lahan eks tambang apalagi galian. Terlebih, ia sebut, ada 300an lubang tambang di sekujur bumi etam yang belum ditutup. Sementara, data Jaringan Advokasi Tambang menyebutkan ada 1000an lubang tambang saat pemantauan menggunakan citra satelit terbaru.
Bagi lubang tambang yang ditinggal IUP legal, ia akan maksimalkan kepatuhan perusahaan menutup sesuai kewajibannya. Sementara, lubang bekas galian tambang batubara ilegal ia sebut ada upaya lain.
Salah satunya, bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki program mereklamasi lahan paska tambang ilegal. Disebutkan, sudah ada tanah milik Pemkot Samarinda yang Bantuas, Palaran dan Makroman yang bakal dijadikan percontohan Oktober tahun ini.
Nantinya, tim reklamasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai tenaga ahli reklamasi. Raksasa penambangan emas hitam yang beroperasi di Kutai Timur ini, berpengalaman menjadikan kolam eks tambang batubara jadi sumber air bersih 32 warga di Kutim.
"IUP di bawah binaan kita, belajar model gitu. Kita tangkap peluang ini, walaupun ini inisiatif dari KLHK," ujar Didit.
Ada Perusahaan tak Jelas Rimbanya
Nah, Gubernur Kaltim Isran Noor, memaparkan karena reklamasi dan penutupan lubang paska tambang adalah kewajiban perusahaan pemilik konsesi, membuat anggaran pemerintah tak memungkinkan untuk pemilihan lingkungan. Sebab, itu bisa jadi temuan penyalahgunaan anggaran.