Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya PP Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror

Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota TNI dari beragam kesatuan mengikuti upacara Peringatan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Pemerintah membentuk Koopsus TNI yang berasal dari seluruh angkatan, darat, laut, dan udara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seperti Densus 88, Moeldoko Inisiasi Terbitnya Peraturan Pemerintah Agar Koopsus TNI Bisa Ikut Tangani Teror.

Mantan Panglima TNI, Moeldoko menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah, agar Koopsus TNI bisa menangani aksi teror serupa dengan Densus 88

Dibentuknya Komando Operasi Khusus atau Koopsus TNI, dinyakini tidak berbenturan dengan Satuan Densus 88 Antiteror Polri dalam memberantas teroris di tanah air.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Koopsus akan menangani ancaman teroris yang berpotensi menganggu kedaulatan negara atau berisiko sangat tinggi.

"Sepanjang masih low-medium intencity itu masih polisi.

Namun begitu high intencity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan, itu TNI harus diturunkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Meski begitu, Moeldoko menilai kriteria ancaman yang bersifat rendah dan tinggi belum diatur.

Sehingga diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) ke depannya dalam menentukan kriteria ancaman teroris.

"PP ini sedang saya inisiasi untuk segera dipikirkan.

Ini perlu ada aturan yang derivatif dari undang-undang yang mengatur.

Sehingga nanti tidak ada yanf tumpang tindih," paparnya.

Koopsus adalah pasukan elite yang dibentuk untuk penanggulangan terorisme, yang berasal dari ketiga matra dengan kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus.

Koopsus TNI fokus pada penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.

Pasukan Koopsus memiliki anggota inti satu kompi.

Dengan seluruh unsur pendukung, termasuk intelijen, total anggotanya berjumlah 400 orang.

TNI dan Polri siap buru Egianus Kogeya beserta komplotannya.
TNI dan Polri siap buru Egianus Kogeya beserta komplotannya. ((John Roy Purba/istimewa))

Pembentukan Koopsus TNI

Pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus atau Koopsus TNI (Tentara Nasional Indonesia). 

Koopsus TNI ini berasal dari matra darat, laut, dan udara yang mempunyai ciri kemampuan khusus dengan tingkap kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Tujuan pembentukan Koopsus TNI ini adalah untuk menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dengan pertimbangan tersebut, Joowi telah menandatangani menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Presiden tersebut ditandangani 3 Juli 2019.

Dilansir dari laman Setkab, Kamis (18/7/2019), Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

a. unsur pimpinan: Panglima TNI.

b. unsur pembantu pimpinan:

1. Staf Umum TNI;

2. Inspektorat Jenderal TNI;

3. Staf Ahli Pimpinan TNI;

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI;

5. Staf Intelijen TNI;

6. Staf Operasi TNI;

7. Staf Personalia TNI;

8. Staf Logistik TNI;

9. Staf Teritorian TNI; dan

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI

c. unsur pelayanan:

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;

3. Sekretariat Umum TNI; dan

4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;

3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;

5. Pasukan Pengamanan Presiden;

6. Badan Pembinaan Hukum TNI;

7. Pusat Penerangan TNI;

8. Pusat Kesehatan TNI;

9. Polisi Militer TNI;

10. Badan Perbekalan TNI;

11. Pusat Pembinaan Mental TNI;

12. Pusat Keuangan TNI;

13. Pusat Sejarah TNI;

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;

18.Pusat Kerja sama Internasional TNI;

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

34. Komando Operasi Khusus TNI.

BACA JUGA:

Hadiri Serah Terima Satgas Pamtas RI-Malaysia, Bupati: Terima Kasih TNI Telah Jaga Perbatasan

Pengerukan Sungai Karang Mumus Libatkan TNI, Gubernur Isran: Tahap Awal Siapkan Rp 1,9 Miliar

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

4. Komando Pasukan Khusus;

5. Komando Daerah Militer;

6. Komando Armada;

7. Komando Lintas Laut Militer; dan

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

BACA JUGA:

Prajurit TNI AU Wajib Pintar Bahasa Inggris, Ini Alasannya

Sampai Kini Helikopter MI-17 TNI AD di Papua Masih Misterius, Warga Gelar Upacara Adat Bakar Batu

Soal Perpes 37 Tahun 2019, Tentang Jabatan Fungsional TNI, Wiranto Garansi Tak Seperti Orde Baru

Beredar kabar Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI akan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.

Namun, hal ini buru-buru ditepis Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Wiranto yang merupakan mantan Panglima ABRI menuturkan, Perpres tersebut bukan untuk mengembalikan fungsi TNI ke zaman Orde Baru.

Menurut Wiranto, Perpres itu diterbitkan untuk mengatasi banyaknya perwira TNI yang tidak mempunyai jabatan di dalam struktur TNI.

"Enggak usah di-debatable-kan, kita tahu bahwa itu ( Perpres Jabatan Fungsional TNI) memang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya personel.

BACA JUGA:

Belum Sepekan Bertugas, Prajurit TNI di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Soal Usulan Kenaikan Gaji TNI Polri Bisa Direalisasikan atau Tidak, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Semata-mata itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/7/2019).

Wiranto mengatakan, peraturan presiden itu disusun setelah melalui pertimbangan matang.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir terbitnya perpres akan menimbulkan dwifungsi TNI seperti yang ada di masa Orde Baru.

"Pasti tidak, Orde Baru juga tak seperti itu, tapi ini semata-mata bagaimana tenaga potensial itu tak menganggur dan dapat misi tepat.

Itu sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Wiranto.

Wiranto juga mengatakan bahwa Orde Baru tak akan muncul seiring terbitnya perpres tersebut.

Menurut mantan Panglima TNI di era Presiden Soeharto ini, masa Reformasi yang sudah berjalan selama 21 tahun tidak akan berubah kembali ke masa Orde Baru hanya dengan keluarnya perpres tersebut.

BACA JUGA:

Ini 4 JENDERAL TNI yang Berpengalaman Tempur Sengit di KOPASSUS, dari Benny Moerdani hingga Prabowo

Soal Perpres Jabatan Fungsional, Amnesty International: Jabatan/ Pos ASN Akan Dibanjiri Anggota TNI 

"Enggak akan kembali ke Orba, Orba kan sistem yang menyeluruh ya, sekarang kita sudah reformasi.

Sudah berapa tahun ini, 21 tahun sudah kembali ke sana.

Saya saksinya, enggak akan kembali ke sana (Orba)," kata Wiranto di Jakarta Convention Center, Rabu pagi. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko: Koopsus Tangani Aksi Teror Berisiko Tinggi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/01/moeldoko-koopsus-tangani-aksi-teror-berisiko-tinggi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved