Update Hubungan Sedarah di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur, Polisi Lakukan Pembongkaran di Dapur

Polisi menggeledah rumah pelaku hubungan sedarah di Luwu dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.

Editor: Doan Pardede
(MUH. AMRAN AMIR S. HUT)
Kepolisian Resor Luwu melakukan penyelidikan dugaan adanya aborsi dalam kasus Cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Resor Luwu menyelidiki dugaan adanya aborsi dalam kasus cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya, BI (30), di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019).

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA dan adiknya BI telah berlangsung sejak 2016 namun tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Meski mereka telah meninggalkan rumahnya, namun Polres Luwu bersama dokter Puskesmas Belopa Utara, Kamis mencari bukti lain hasil perkawinan sedarah kakak-adik dengan menyelidiki rumah untuk mencari tahu dugaan lain seperti tindakan aborsi.

Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.

Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga adanya dugaan kuburan bayi di dalam rumah.

Berikut ini fakta terbaru cinta terlarang kakak adik di Luwu:

1. Polisi lakukan penyelidikan dugaan aborsi

Polisi menyelidiki dugaan lain di rumah pelaku kasus cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (01/08/2019)
Polisi menyelidiki dugaan lain di rumah pelaku kasus cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (01/08/2019) ((MUH. AMRAN AMIR S. HUT))

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan di rumah pelaku setelah mendengar informasi yang berkembang di masyarakat.

"Polisi melakukan penyelidikan lanjutan guna melakukan pendalaman atas masalah ini, misalnya apakah ada dugaan aborsi dan lainnya,” kata Abraham, saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (1/8/2019).

2. Lakukan penyelidikan polisi undang tiga kepala desa

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian memanggil aparat desa setempat agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri seperti melakukan penyelidikan sendiri yang berujung merusak dan menimbulkan kericuhan.

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," ucap dia.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di rumah pelaku agar warga tidak melintas ke dalam rumah. Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

3. Warga sebut di dalam rumah ada dua kuburan diduga janin 

Di sekitar rumah pelaku, sejumlah warga ikut menyaksikan penyelidikan, bahkan ada yang curiga dengan perbuatan kedua pelaku sebelumnya.

Baca juga :

Hubungan Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu, Bermula dari Curahan Hati Hingga Akhirnya Punya Anak

Adik Sering Curhat hingga Sakit Hati Diolok Tak Jantan, Pemicu Hubungan Sedarah Perlahan Terkuak

Icha, seorang warga setempat mengatakan, di dalam rumah tersebut terdapat dua kuburan.

“Orangtua pelaku pernah bercerita kepada keluarga saya bahwa dalam rumah itu terdapat dua kuburan yang diduga janin, namun saat ibu pelaku meminta untuk diam saja atau tidak menceritakan ke tetangga lainnya,” ujar dia.

4. Tidak ditemukan kuburan bayi

Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.

Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga atas dugaan adanya kuburan bayi di dalam rumah.

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan ini melibatkan tim medis dari Pusat Pelayanan Kesehatan atau Puskesmas Belopa Utara, aparat desa, pihak kecamatan dan tokoh agama

"Kami sudah melakukan penyelidikan, ada satu titik yang kami bongkar, tepatnya di bagian belakang dapur, persis di bawah kompor.

Tapi kami tidak menemukan kuburan bayi yang sebelumnya diduga ada oleh masyarakat,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Kamis (01/08/2019).

5. Bupati imbau masyarakat bisa menahan diri

Bupati Luwu Basmin Mattayang yang mendatangi rumah pelaku mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri

"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib, karena kasus ini tengah ditangani oleh penegak hukum, maka jangan ada yang berperilaku anarkistis. Tadi malam saya ke sini karena katanya ada yang mau merusak rumah, kalau ada yang merusak rumah persoalan lain akan muncul, dan akan ada yang terjerat hukum,” katanya.

Baca juga :

Ada Pelakunya Satu Keluarga, 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap 2019, Psikolog Ungkap Pemicu

Pengakuan AR, Kakak Pasangan Cinta Sedarah, Ungsikan Sang Ibu, dan Dua Anak Hubungan Terlarang

Basmin melanjutkan, terkait kasus ini, pelaku telah mendapat sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu.

Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke aparat keamanan.

"Sesuai kesepakatan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di Luwu, harus keluar daerah dan tidak boleh kembali," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved