PLN Siap Kembangkan Stasiun Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Listrik

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik, disambut PT PLN

Editor: Samir Paturusi
The Guardian
Ilustrasi - mobil listrik. 

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal sendiri menilai bahwa Perpres mobil listrik ini tak bisa lagi ditunda untuk diterbitkan.

Karena bila ditunda lagi untuk diterbitkan, maka akan menimbulkan berbagai masalah. 

\\

Dampak pertama yang akan dihadapi jika  Perpres ditunda adalah semakin panjangnya upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian efek rumah kaca.

Selanjutnya, akan memperpanjang ketergantungan terhadap impor BBM yang berimbas pada situasi defisit neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah melemah.

"Perpres ini mendesak karena sudah lama dan ada semacam untuk mengadposi electric vehicle ini terkait banyak hal ya. Terkait bagaimana menekan defisit neraca perdagangan keinginan untuk melakukan efisiensi energi, keinginan untuk menekan emisi pencemaran udara di Jakarta," tutur Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB saat Jumpa Pers di Sarinah, Jakarta, (2/8/2019).

Jika penerbitan perpres kendaraan listrik terus ditunda, dikhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi pasar.

Saat Perpres dipercepat, Indonesia akan memiliki peluang untuk merebut industri dibidang electric vehicle.

"Mumpung yang lain belum banyak yang masuk di dalam konteks pabrikan kendaraan listrik ini rebutan siapa duluan.

Siapa cepat dia akan dapat karena kalau tidak apalagi kalau terlambat mengumumkan Perpres mobil listrik akhirnya kita terlambat investasi kendaraan listrik.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar. Indonesia bisa jadi produsen kendaraan listrik," sambungnya.

Bebaskan PPnBW Mobil Listrik 0 Persen

Pemerintah berencana akan mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah atau low cost and green car ( LCGC). Selama ini pemerintah memberikan PPnBW 0 persen untuk jenis kendaraan ini.

Namun berbeda dengan mobil listrik yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Malah pemerintah  akan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung mengatakan, rencana pemberlakuan PPnBW untuk mobil murah dan 0 persen untuk mobil listrik masih dalam tahap diskusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved