Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab dan DPRD Kutai Barat Sepakati KUA-PPAS RAPBD TA 2020

Wakil Bupati Edyanto Arkan dalam sambutannya mengucapkan terimkasih kepada anggota DPRD atas semua saran dan masukan

HUMASKAB KUBAR
Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan menandangani dokumen KUA-PPAS APBD 2020 Kubar di Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Senin (5/8/2019). Turut hadir Ketua Jackson John Tawi dan Wakil Ketua Paul Vius. 

SENDAWAR - Rapat Paripuran XIV masa sidang II tahun 2019 DPRD Kabupaten Kutai Barat dengan agenda kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan dari Pemkab diwakili Wakil Bupati Edyanto Arkan, sedangkan DPRD Kubar diwakili Ketua Jackson John Tawi dan Wakil Ketua Paul Vius.

Acara berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kubar, Senin (5/8) pagi, dihadiri Sekda Yacob Tullur, Asisten II Ayonius, Asisten III Asrani, para pejabat vertikal, kepala dinas, organisasi kemasyarakatan, dan 20 anggota DPRD dari 25 anggota.

Wakil Bupati Edyanto Arkan dalam sambutannya mengucapkan terimkasih kepada anggota DPRD atas semua saran dan masukan selama pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020, sehingga nota kesepakatan ini dapat ditandatangani bersama secara resmi dalam sidang dewan yang terhormat.

Menurut Edyanto hasil kesepakatan KUA dan PPAS selanjutnya akan disampaikan kepada perangkat daerah sebagai dasar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui surat edaran kepada daerah tentang Pedoman RKA-SKPD Tahun anggaran 2020.

Wakil Bupati meminta perangkat daerah menyusun dengan baik seluruh RKA tahun 2020 dan harus berorientasi kepada kinerja yang memuat input, output, outcome dan benefit.

Diharapkan kinerja pembangunan dapat terukur dan berdampak positif terhadap masyarakat serta harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sesuai perundang undangan yang berlaku, dan Permendagri nomor 33 tahun 2019.

Selain itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Petunjuk Pelaksana (Jutlak) sehingga Raperda tentang APBD tahun 2020 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.(hms36)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved