Rabu, 22 April 2026

Banding Ditolak, 5 PPK Loa Janan Ilir Dieksekusi ke Lapas II A Sudirman

Setelah datang ke Kejari, langusng kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Winro.

Ho/Kejari Samarinda
Kejaksaan Negeri Samarinda eksekusi 5 Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang ke Lapas Sudirman, Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan eksekusi putusan hukum 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan banding 5 PPK di Pengadilan Tinggi, Kaltim, 17 Juli 2019 lalu.

"Banding mereka ditolak," kata Winro, dihubungi, Senin (12/8/2019).

Winro menyebut, kelima orang PPK bersikap kooperatif.

Jaksa pun mengirimkan surat eksekusi hampir sebulan setelah putusan.

"Mereka minta waktu. Kami berikan waktu, karena mereka kooperatif. Setelah datang ke Kejari, langusng kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Winro.

Di Pengadilan Tinggi, kelima PPK itu mendapatkan vonis beragam.

Ketua PPK, Ahmad Noval mendapat vonis 8 bulan penjara.

Sementara, 4 anggota lainnya; Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif diganjar pidana kurungan 6 bulan.

Vonis itu sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2019 lalu.

Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Loa Janan Ilir berawal saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan 1 April lalu.

Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan, saksi Caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes.

Sebab, ada ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1).

Elnathan menyampaikan protes. Kelima anggota PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abudl Afif kompak menolak pleno ulang.

Namun, berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir, diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan.

Setelah pleno ulang ternyata ditemukan perbedaan data perolehan suara beberapa caleg sesama partai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Suara enam caleg berkurang, sementara dua caleg mengalami penambahan suara.

Suara yang hilang itu diduga dialihkan ke caleg lain. Saat pleno rekapitulasi ulang, dilakukan revisi dan pengembalian hasil semula sesuai hasil pleno kelurahan.

Dari hasil penyelidikan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), salah satunya unsur Kejari Samarinda, menemukan ada perubahan suara di lima kelurahan di daerah pemilihan 2, Loa Janan Ilir.

Di Kelurahan Harapan Baru, suara caleg Partai Gerindra Kota Samarinda, Ahmadan berkurang 10, disusul Asmaul Chusna, 4 dan Afif Mukhayan berkurang 50.

Sementara, suara caleg sesama partai, Mujianto bertambah 64, setara suara yang hilang.

Di Kelurahan Rapak Dalam, masing-masing suara caleg berkurang Elnathan Pasambe 293 suara, Ahmadan 80, Afif Mukhayan 50 suara, dan seorang caleg lain berkurang 7 suara.

Adapun suara Mujianto bertambah 430 suara.

Kelurahan Sengkotek, suara Mujianto bertamab 50. Sementara, suara Elnathan berkurang 10, dan Afif Mukhayan berkurang 40.

Bergeser ke Kelurahan Simpang Tiga, suara Mujianto bertambah 170, sementara suara caleg lain, Elnathan berkurang 100 suara, disusul Ahmadan 10 dan Afif 60 suara.

Di Kelurahan Tani Aman, gantian suara Mujianto berkurang 10, dan suara Asmaul Chusna bertambah 10 suara.

Dari penyidikan, lanjut Winro, ke-lima tersangka dikenakan pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto pasal 53 KHUP.

Pasal yang dikenakan unsur kelalaian dengan ancaman hukumuman 1 tahun dan unsur kesengajaan ancaman 2 tahun.

Saat diperiksa penyidik, kelimanya, kata Winro, tetap bersikukuh bahwa ini bukan pemindahan suara, tapi karena kelelahan yang menyebabkan kesalahan input data perhitungan.

“Tapi, kelalaian tetap masuk unsur di Undang-undang Pemilu,” kata pria yang sebelumnya jabat Kepala Cabang Kejaksaan di Kepulauan Riau ini seraya menambahkan belum menemukan apakah ada titipan pemindahan suara.

“Unsur kelalaian dan kesengajaan, baiknya nanti dilihat di fakta persidangan saja,” ucapnya Senin (18/6/2019) lalu.

Kelimanya tidak ditahan, karena pertimbangan kooperatif selama jalani proses dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Adapun jaksa penuntut umum yang hadapi perkara ini yakni Winro, Dwinanto, dan Yudi.

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Santoso, apresiasi proses hukum yang kini berjalan.

Proses ini, dikatakan dia menunjukkan penyidik telah melengkapi semua keterangan yang diperlukan mengungkap kasus itu.

“Bawaslu bersyukur kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap 2, kami terus akan pantau," ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. (dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved