KPU Samarinda Ambil Pelajaran dari Kasus PPK Loa Janan Ilir yang Masuk Penjara, Perketat Seleksi PPK

Kasus terbongkar karena Elnathan Pasambe, ajukan protes karena kehilangan 293 suara di Kelurahan Rapak Dalam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berjanji menyeleksi ketat calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pilkada serentak 2020 nanti.

Hal ini, agar tak terulang preseden hukum seperti yang menimpa 5 PPK Loa Janan Ilir. Mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kaltim atas tindak pidana pemilu dan harus menjalani penjara 6-8 bulan kurungan di Lapas II A, Sudirman, Samarinda.

Dipaparkan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, draft tahapan pilkada serentak 2020 sudah disusun oleh KPU RI dan melalui uji publik.

Meski demikian, KPU masih menunggu kepastian pengesesahan jadwal tahapan. Secara garis besar, draft tahapan yang di mulai September ini meliputi penyusunan anggaran dan rencana kegiatan.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, pada 1 Oktober 2019, tahapan penandatanganan nota dana hibah dari Pemkot Samarinda. Di bulan November, di mulai pengumuman syarat calon perseorangan dan parpol.

Bulan Januari 2020, masuk ke perekruitan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Disusul bulan selanjutnya, pengumpulan data, verifikasi calon peserta pemilukada pada Juni-Juli.

“Kami lakukan seleksi PPK yang lebih berintegritas, ini bagian dari KPU juga. Kita harap ini kejadian terkahir,” ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, Senin (12/8/2019).

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat memastikan, sesuai aturan PPK yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan lagi.

Seleksi diperketat itu dengan menyaring kandidat PPK yang paham kepemiluan, pelanggaran dan aturan lainnnya. Begitu juga pengawasan KPU ke PPK dia berjanji bakal diperketat.

“Kami utamakan selain paham kepemiluan juga yang integritas tinggi, karena ini kerja negara, perlu ketelitian,” ucap Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Samarinda eksekusi 5 Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan banding 5 PPK di Pengadilan Tinggi, Kaltim, 17 Juli 2019 lalu.

"Banding mereka ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro, dihubungi, Senin (12/8/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa pun mengirimkan surat eksekusi hampir sebulan setelah putusan.

"Mereka minta waktu. Kami berikan waktu, karena mereka kooperatif. Setelah datang ke Kejari, langsung kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro.

Gedung Kejari Samarinda. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang. Ketiganya, SS selaku kontraktor, Pejabat Pengguna Anggaran berinisial SS, dan MK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. (TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved