KPU Samarinda Ambil Pelajaran dari Kasus PPK Loa Janan Ilir yang Masuk Penjara, Perketat Seleksi PPK

Kasus terbongkar karena Elnathan Pasambe, ajukan protes karena kehilangan 293 suara di Kelurahan Rapak Dalam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat 

Di Pengadilan Tinggi, ke-lima PPK itu mendapatkan vonis beragam. Ketua PPK, Ahmad Noval mendapat vonis 8 bulan penjara. Sementara, 4 anggota lainnya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif diganjar pidana kurungan 6 bulan.

Vonis itu sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2019 lalu.

Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Loa Janan Ilir berawal saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan 1 April lalu. Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan.

Saksi Caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes. Sebab, ada ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1).

Elnathan Pasambe menyampaikan protes. Ke-lima anggota PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abudl Afif kompak menolak pleno ulang. Namun, berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir, diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan.

Setelah pleno ulang ternyata ditemukan perbedaan data perolehan suara beberapa caleg sesama partai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Suara enam caleg berkurang, sementara dua caleg mengalami penambahan suara. Suara yang hilang itu, diduga dialihkan ke caleg lain. Saat pleno rekapitulasi ulang, merevisi dan mengembalikan hasil semula sesuai hasil pleno kelurahan.

Dari hasil penyelidikan tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), salahsatunya unsur Kejari Samarinda, menemukan ada perubahan suara di lima kelurahan di daerah pemilihan 2, Loa Janan Ilir.

Di Kelurahan Harapan Baru, suara caleg Partai Gerindra Kota Samarinda, Ahmadan berkurang 10, disusul Asmaul Chusna, 4 dan Afif Mukhayan berkurang 50. Sementara, suara caleg sesama partai, Mujianto bertambah 64, setara suara yang hilang.

Di Kelurahan Rapak Dalam, masing-masing suara caleg berkurang, Mujianto, 7 suara, Elnathan Pasambe, 293 suara, Ahmadan, 80 dan Afif Mukhayan, 50 suara. Adapun suara Mujianto bertambah 430 suara.

Kelurahan Sengkotek, suara Mujianto bertamab 50. Sementara, suara Elnathan Pasambe berkurang 10, dan Afif Mukhayan berkurang 40. Bergeser ke Kelurahan Simpang Tiga, suara Mujianto bertambah 170, sementara suara caleg lain, Elnathan Pasambe berkurang 100 suara, disusul Ahmadan 10 dan Afif 60 suara.

Di Kelurahan Tani Aman, gantian suara Mujianto berkurang 10, dan suara Asmaul Chusna bertambah 10 suara.

Dari penyidikan, lanjut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro, ke-lima tersangka dikenakan pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto pasal 53 KHUP. Pasal yang dikenakan unsur kelalaian dengan ancaman hukumuman 1 tahun dan unsur kesengajaan ancaman 2 tahun.

Saat diperiksa penyidik, ke-limanya, kata Winro, tetap bersikukuh bahwa ini bukan pemindahan suara, tapi karena kelelahan yang menyebabkan kesalahan input data perhitungan.

“Tapi, kelalaian tetap masuk unsur di Undang-undang Pemilu,” kata pria yang sebelumnya jabat Kepala Cabang Kejaksaan di Kepulauan Riau ini seraya menambahkan belum menemukan apakah ada titipan pemindahan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved