Jadi Pengetab BBM, Mantan Kepala Kampung Diamankan Polres Berau

Melihat perbuatan pelaku, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Polres Berau mengamankan dua orang pelaku pengetab BBM. Belakangan diketahui, salah satunya merupakan mantan kepala kampung di Kecamatan Segah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Berau, Selasa (13/8/2019).

Dua warga tersebut berinisial DH (38) warga Kecamatan Segah dan dan MH (34) warga Kecamatan Teluk Bayur.

Bahkan DH diketahui merupakan mantan pejabat kampung di Kecamatan Segah.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 40 jeriken BBM yang masing-masing berkapasitas 20 liter Jenis Solar, 1 unit mesin pompa, dan 1 unit truk.

Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat unit Tipiter Polres Berau melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan dan pendistribusian BBM.

"Unit Tipiter melihat salah satu pelaku, yang berinisial DH sedang memindahkan BBM dari truk ke jeriken kapasitas 20 liter," ungkap Rengga Puspo.

Melihat perbuatan pelaku, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

"Pelaku terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Berau bersama aparat kepolisian dan TNI saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pengetab, pengecer BBM dan LPG bersubsidi.

Para pengetab disebut-sebut sebagai penyebab tidak meratanya distribusi BBM.

Sementara para pengecer BBM dan LPG dituding sebagai pemicu kenaikan harga bahan bakar untuk kendaraan dan keperluan memasak rumah tangga.

Sudah bertahun-tahun lamanya, masyarakat mengeluhkan sulitnya membeli BBM di SPBU, lantaran SPBU dikuasai oleh para pengetab.

Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli BBM di pengecer dengan harga yang lebih mahal dan tidak sesuai dengan takaran.

Selain itu, ulah para pengetab dan pencer ini berisiko memicu terjadinya kebakaran di pemukiman dan SPBU.

Masyarakat berharap, penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan ini tidak hanya sesekali saja, namun diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengecer BBM, LPG, dan juga para pengetab. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved