Pemilu 2019
Ketua dan 4 Anggota PPK di Samarinda Dipenjara, Terbukti Buat Suara 6 Caleg Pemilu 2019 Berkurang
Lima PPK di Kota Samarinda, yakni Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif.
Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, Namun ada yang janggal di pemilihan calon legislatif ini, atau caleg. Kejadian ini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang akhirnya dibawa ke meja hukum. Pengadilan pun sudah memberikan putusan, sang hakim menghadiahi vonis hukuman pidana.
Penyelenggaraan hajatan Pemilu 2019 di Kalimantan Timur saat itu terkena noda, ada cedera demokrasi.
Hal ini dilakukan secara langsung oleh PPK, yang notabene panitia penyelenggara dalam proses demokrasi.
Kejadian ini berlangsung di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Secara resmi Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda menjebloskan lima Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Loa Janan Ilir ke Lapas Klas II A, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Lima PPK tersebut, yakni Ketua PPK Loa Janan Ilir Ahmad Noval, serta empat anggotanya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif.
Kelimanya diganjar hukuman pidana beragam. Ketua PPK diganjar 8 bulan penjara, sedangkan empat anggotanya divonis 6 bulan kurungan.
Mereka dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, terkait tindak pidana Pemilu. Dengan adanya putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah ditetapkan.
Saat eksekusi dilakukan, terdakwa tergolong kooperatif dengan datang sekitar pukul 09.00 Wita ke Kejari, Senin (12/8/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan banding lima PPK di Pengadilan Tinggi Kaltim pada 17 Juli lalu. "Banding mereka ditolak," kata Winro kepada Tribun, Senin (12/8/2019).
Winro menyebut, kelima PPK bersikap kooperatif. Jaksa mengirimkan surat eksekusi hampir sebulan setelah putusan.
"Mereka minta waktu. Kami berikan waktu, karena mereka kooperatif. Setelah datang ke Kejari, langsung kami eksekusi ke Lapas II A Samarinda," kata Winro.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, lima PPK masing-masing mendapatkan vonis beragam. Ketua PPK Ahmad Noval divonis 8 bulan penjara.
Sementara, empat anggota PPK lainnya, Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif diganjar pidana kurungan 6 bulan. Vonis tersebut sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda pada awal Juli 2019 lalu.
Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Loa Janan Ilir berawal saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan 1 April 2019.