Sejarah Hari Ini
SEJARAH HARI INI: GAM dan RI Berdamai Lewat Perjanjian Helsinki, Perundingan Sampai 5 Putaran
Kala itu, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani perjanjian damai dengan Pemerintah RI melalui jalur perundingan di Helsinki, Finlandia
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Rita Noor Shobah
Dari pihak pemerintah hadir Hamid Awaluddin sebagai Ketua Delegasi, dengan anggota Sofyan Djalil, Farid Husein, Usman Basya dan Agung Wesaka Puja. Dari pihak GAM hadir Malik Mahmud (Ketua), dr Zaini Abdullah, Nur Djuli, Nurdin Abdurrachman dan Bachtiar Abdullah.
Sedangkan dari pihak mediator terdiri atas Martti Ahtisaari, Hannu Himanen, Juha Christensen dan Maria.
"Bertemu langsung dengan pimpinan GAM dan bergaul dekat dengan mereka, tak pelak membuat saya kian mengenali karakter mereka satu persatu," kata Hamid seperti dikutip dalam bukunya Damai di Aceh (Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki).
Anggota Perunding dari GAM, Nur Djuli banyak menyoroti masalah-masalah umum.
Ia berbicara dengan gaya teaterikal.
Sementara Nurdin Abdurrachman berkonsentrasi pada masalah bersifat kasuistik.
Lain lagi dengan Malik Mahmud dan Zaini Abdullah.
Malik Mahmud sangat lembut.
Ia selalu menggunakan kata-kata yang halus. Sedangkan Zaini Abdullah cenderung berbicara tegas dan ingin mengambil kesimpulan cepat.
"Terasa benar bagi saya, jam terbang Malik Mahmud dan Zaini Abdullah dalam meja perundingan sangat panjang. Kata-katanya terasa terukur dan ditimbang penuh sebelum dikeluarkan," tutur Hamid.
Dari Pemerintah Indonesia tampil sebagai juru bicara Hamid Awaluddin dan Sofyan Jalil.
Di bidang hukum dan politik lebih banyak disuarakan Hamid. Sementara bidang ekonomi, pembangunan, kesejahteraan, sosial diulas Sofyan Jalil. Pada perundingan putaran pertama ini banyak hal yang dibahas.
Antara lain kondisi Aceh yang baru saja porak-poranda dihantam tsunami, gencatan senjata dan kerangka Otonomi Khusus (Otsus) yang ditawarkan Pemerintah.
Namun GAM tampaknya berbeda pendapat.
GAM menilai perundingan harus keluar dari konteks Otsus agar tidak terkesan kaku.