KPK Lakukan OTT di Yogyakarta, 4 Orang Diamanakan, Di Antaranya PNS dan Jaksa

Jubir KPK, Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.

Editor: Budi Susilo
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.

Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp100 juta.

Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya.

Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.

Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (4/5/2019). 

Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada pukul 21.00 Wita, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.

"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode.

2. Upaya Mengelabui

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved