Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 di KPU Balikpapan Berlanjut. BPKP; Kerugian Negara Rp 1,3 M

Bukti-bukti sudah ada, dari hasil keterangan pihak KPU yang kita panggil dan adanya hasil audit BPKP ini, makanya kita naikkan ke penyidikan

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Aris Joni
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Agus Suryatna 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015-2019 di KPU Balikpapan berlanjut dan semakin serius.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Agus Priyatna belum lama ini kepada Tribunkaltim.co.

"Sudah ada hasil auditnya dari BPKP, memang ada kerugian negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Balikpapan  Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menjelaskan, anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp 42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sejak keluarnya audit dari BPKP tersebut, kemudian pada Selasa, (13/8/2019) lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Rencana kita akan memanggil kembali pihak yang bersangkutan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna membeberkan, modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.

"Bukti-bukti sudah ada, dari hasil keterangan pihak KPU yang kita panggil dan adanya hasil audit BPKP ini, makanya kita naikkan ke penyidikan," jelas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna

Suasana halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (5/3/2018) siang.
Suasana halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (5/3/2018) siang. (TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO)

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti seperti sejumlah berkas yang berada delapan box plastik.

"Itu bukti-bukti yang sudah kita amankan dari KPU," beber Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan, dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan, dalam waktu dekat Kejari Balikpapan akan memanggil KPU Kota Balikpapan.

Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna juga akan mencari tahu apakah ada aliran dana ke komisioner-komisioner saat itu.

"Kita akan panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha (TRIBUN KALTIM/Andrias Hillbert Lapian)

Terpisah, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha membenarkan pemeriksaan tersebut sudah lama dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Dikuinya, saat itu memang ada beberapa staf dan jajaran sekretariat KPU kota Balikpapan yang dipanggil pihak kejaksaan.

"Dasarnya itu karena ada laporan terkait dengan tata kelola keuangan," ungkap Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, tata kelola keuangan di KPU kota Balikpapan sepenuhnya berada di wilayah sekretariat, sedangkan di jajaran komisioner hanya berbicara kebijakan.

"Makanya dalam UU Nomor 7 itu pasal 81 ayat 4 menyatakan sekretaris dalam sekretariat itu bertanggung jawab penuh kepada sekretari Provinsi secara berjenjang, tapi secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua," terang Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman. (TRIBUN KALTIM/ARIS JONI)

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha juga mengaku, hingga saat ini komisioner tidak tahu persis terkait pemberitaan adanya penyelewengan anggaran dana hibah Pilkada 2015 lalu.

Sehingga Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha belum tahu persis hasil audit investigasi BPKP seperti apa dan kerugiannya dimana.

"Ini kan hasil laporan investigasi BPKP. Tapi kan BPKP ini gak pernah ada laporan ke kita juga," tutur Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menambahkan, kalaupun ada point-point yang disebutkan dalam hasil audit tersebut, jajaran sekretariat saja yang mengetahui barang apa saja yang dimaksud.

"Seperti contoh, kita butuh surat suara. Kita plenokan, untuk urusan jenisnya bagaimana, harganya berapa, belinya dimana, itu bukan urusan komisioner.

Komisioner urusannya menentukan desain dan jumlahnya," tutur Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Baca Juga;

Penajam Masuk Calon Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Begini Peluang & Kondisi Sumber Airnya

Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto

Ketua DPRD Balikpapan Bakal Dampingi Rahmad Mas'ud di Pilkada 2020? Ini Jawaban Internal Golkar

Di ILC, Rocky Gerung Sebut Biografi Jokowi dari Ngibul to Asbun, Singgung Pemindahan Ibu Kota Negara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved