Bawaslu Se-Indonesia Protes UU Pilkada, Balikpapan Desak MK Putuskan Sebelum Tanda Tangan NPHD
Kita kan sudah permanen, namanya juga sudah Bawaslu, bukan Panwaslu lagi. Apalagi saat ini kita berjumlah 5 orang dan masa jabatan 5 tahun

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Indonesia tengah dihadapkan dengan masalah aturan,
terkait kewenangan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Tak terkecuali Bawaslu Balikpapan yang turut angkat bicara soal masih adanya ketidaksesuaian
dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal 1 angka 17 masih menyebutkan bahwa penyelenggara pilkada adalah panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat adhock atau sementara,
kemudian di pasal 23 menyebutkan jumlah anggota 3 orang
serta pasal 24 harus dilakukan seleksi lagi oleh Bawaslu provinsi.
"Kita kan sudah permanen, namanya juga sudah Bawaslu, bukan Panwaslu lagi.
Apalagi saat ini kita berjumlah 5 orang dan masa jabatan 5 tahun.
Jadi bukan adhock lagi, tapi di UU Pilkada masih menyebutkan Panwaslu.
Daftar Pemain Persib yang Dibawa Tandang ke Borneo FC, 3 Pilar Utama Dipastikan Absen |
![]() |
---|
Pengamat Malaysia Ramalkan Timnas Indonesia U23 Kalah dari Vietnam di Final SEA Games 2019 |
![]() |
---|
TERNYATA Suami Iis Dahlia Pilot Pesawat Garuda Indonesia yang Terbangkan Ari Askhara & Harley Ilegal |
![]() |
---|
Final SEA Games 2019 Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Strategi Lawan tim Garuda Bocor ke Publik |
![]() |
---|
Jelang Timnas Indonesia U23 vs Vietnam Egy Maulana Dapat Kabar Baik, Indra Sjafri Beber Kondisnya |
![]() |
---|