Kebakaran
Diduga Disengaja, Konter Pulsa dan Warung Makan di Balikpapan Selatan Ludes Terbakar
Belum diketahui secara jelas sumber api dari mana, hanya saja berdasarkan penuturan saksi mata yang juga pemilik konter, api berasal dari atap rumah
Penulis: Zainul | Editor: Martinus Wikan
KEBAKARAN bangunan ruko yang dijadikan sebagai tempat usaha warung makan dan konter pulsa di Jl. Mulawarman, RT 02. Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Selasa dinihari tadi (27/8) diduga ada unsur kesengajaan.
Hal itu diungkapkan sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut Mawar (bukan nama sebenarnya) kebakaran tersebut bukan disebabkan dari korsleting listrik tetapi ada oknum yang sakit hati dan melemparkan plastik berisi bensin di atas atap rumah.
" Ada plastik bensin yang dilempar di atas atap rumah, biasa ada oknum yang sakit hati karena Merasa tersaingi soalnya kan warung dan counter di sini paling laris di antara yang lain," katanya
Hal senada juga diungkapkan oleh Siti (bukan nama sebenarnya). Siti menyebutkan upaya sabotase dari oknum tersebut sudah beberapa kali dilakukan namun selalu gagal.
" Ini sudah sering dilakukan, tidak tahu siapa pelakunya, soalnya sering kita lihat ada bekas plastik bensin yang masih ada bensinya," katanya
Sementara itu tim kepolisian dari polsek Balikpapan Selatan juga menerima informasi ada dugaan unsur kesengajaan dibalik peristiwa kebakaran tersebut dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan mengenai benar dan tidaknya dugaan tersebut.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M.Jufri Rana mengatakan, informasi yang didapat oleh pihak kepolisian itu ada oknum yang naik motor lalu melempar bensin di lokasi rumah sebelum akhirnya terbakar.
"Bukan sabotase, tapi diduga ada orang naik motor yg melemparkan sesuatu kearah toko tersebut sebelum terjadi kebakaran," katanya saat dihubungi Tribunkaltim.co
" Ya kalau memang terbukti kita akan proses sesuai aturan yang ada," lanjutnya
penyelidikan tersebut nantinya juga akan mengumpulkan sejumlah saksi termasuk pemilik warung dan saksi mata yang melihat awal kebakaran.
Jika memang nantinya terdapat unsur kesengajaan dan melanggar hukum di balik kasus kebakaran tersebut, maka pihak kepolisian akan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (m06)