Peluang Mobil Listrik di Indonesia Terbuka, Kadin Ungkap Ini yang Diperlukan untuk Pengembangan
Terbitnya Perpres mobil listrik dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah soal mobil listrik.
Sebagaimana diketahui, Perpres No. 55/2019 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Terbitnya Perpres mobil listrik dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
"Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakselarasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela forum diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi di Menara Kadin (27/8/2019).
Menurutnya, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri karena pengembangan mobil listrik saat ini masih relatif lebih mahal dari mobil konvensional karena masalah teknologi baterai hingga pajak.
Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan.
BACA JUGA:
Pengembangan Mobil Listrik, Gaikindo Tunggu Perkembangan Regulasi Pemerintah
Mobil Listrik tak Bising, Kemenhub Berencana Buat Aturan Wajib Miliki Suara
Langsung Bisa, Cara Resmi & Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Cair Lagi Maret, Login eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|
BERLANGSUNG! Link Live Streaming Timnas U-23 vs Bali United, Skor Masih 0-0, Shin Tae-yong Diuji |
![]() |
---|
Update Piala Menpora, Terjawab Alasan Persib, Arema, Persebaya & Persija Diistimewakan Saat Drawing |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya |
![]() |
---|
Andi Mallarangeng Seret Jokowi di Konflik Demokrat, Ali Ngabalin tak Terima, tak Bisa Urus Konflik |
![]() |
---|