INI SEBAB Iuran BPJS Kesehatan Naik hingga 100 Persen, Berlaku tak Lama Lagi

Apa sebab iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 Persen dan berlaku tak lama lagi?

Editor: Syaiful Syafar
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan - Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. 

“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.

Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Pelayanan pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anak dapat mendaftarkan orangtuanya menjadi peserta PBJS Kesehatan tanpa harus mengajak orangtua ke konter. Cukup membawa persyaratan yang telah disebutkan.
Pelayanan pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anak dapat mendaftarkan orangtuanya menjadi peserta PBJS Kesehatan tanpa harus mengajak orangtua ke konter. Cukup membawa persyaratan yang telah disebutkan. (DOK TribunKaltim.co)

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved