Pilkada Bontang

KPU Tunggu Persetujuan Anggaran Pilkada 2020, Berikut Tahapan Pilkada Bontang

Penyelenggara telah menyiapkan rangkaian jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tahapan pesta demokrasi di Kota Bontang segera bergulir. 

Penyelenggara telah menyiapkan rangkaian jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Basir mengatakan tahapan terdekat pada 1 November 2019 mendatang berupa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dijelaskan, pembiayaan Pilkada 2020 bersumber dari APBD Bontang. KPU mengusulkan Rp32 miliar untuk membiayai pesta demokrasi hingga September 2020 mendatang.

Sampai sekarang, pihak KPU masih menunggu keputusan usulan anggaran dari Pemkot Bontang.

“Kita mungkin minggu depan akan rakor bersama TAPD dam Banggar untuk penyesuaian nilai anggaran,” ujar Basir kepada tribun, Selasa (27/8/2019).

Lebih lanjut, tahapan Pilkada 2020 ini sesuai dengan PKPU Nomor 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Bupato dan Wali Kota tahun 2020.

Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020

1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD
1 November 2019-22 September 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 Maret 2020
*Pembantukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
*Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

21 Juni-21 Agustus 2020
Pembentukan KPPS

1 November 2019-16 September 2020
*Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Augustus 2020
*Pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitung cepat

17 April-16 Mei 2020
*Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14-15 Juni 2020
*Rekapitulasi DPS tingkat provinsi

15-18 Juni 2020
*Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK

19-28 Juni 2020
*Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
*Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
*Pengumuman DPT oleh PPS

11 Desember 2019-5 Maret 2020
*Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota

16-18 Juni 2020
*Masa pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak

8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
*Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Tahapan lain Jika Terjadi Sengketa

*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.

*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved