Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK

Terpidana kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto minta dibebaskan dari kasus Korupsi yang menjeratnya, diperkuat keterangan agen FBI, KPK langsung merapat

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

Satu di antaranya adanya keterangan seorang agen biro investigasi Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Jonathan E Holden.

Keterangan Jonathan E Holden disampaikan tertulis tertanggal 9 November 2017, terkait perkara United States of America melawan Green Trees Road, Orona, Minnesota dkk di haapan United States District Court District Minnesota.

Maqdir menyampaikan keterangan tertulis Jonathan E Holden itu menyatakan dirinya telah mewawancarai Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem yang ada di Amerika Serikat.

Dari pemeriksaan terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan tidak menemukan adanya pengiriman dana dari rekening Johannes Marliem sebesar 3.500 Dollar AS kepada siapapun, termasuk kepada Juli Hira atau Iwan Baralah ataupun klien mereka.

"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar 700.000 Dollar AS ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," ujar Maqdir.

Johannes Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1.

Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-ktp.
Keterangan Marliem terhadap FBI merupakan salah satu poin yang digunakan jaksa KPK saat menjerat Setya Novanto dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat persidangan kasus e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di pengadilan tingkat pertama, terungkap rekaman pengakuan Johannes Marliem bahwa dirinya bersama-sama dengan Andi Narogong memberikan jam tangan merek Richard Mille 135.000 Dollar AS kepada Setya Novanto.

Namun, kemudian jam tangan itu dikembalikan Setya Novanto karena rusak.

Empat novum lainnya untuk PK Setya Novanto ini adalah berupa tiga surat permohonan Justice Collaborator dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tertanggal 3 April 2018, 8 April 2018 dan 31 Mei 2018.

Menurutnya, ketiga surat itu membantah adanya aliran dana sebesar 3.500.000 Dollar AS kepada Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait proyek e-ktp.

Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto, yang juga disebut sebagai pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang ikut ambil bagian menggarap proyek e-ktp.

Satu novum lainnya berupa surat pernyataan Statement of Account (Rekening koran) Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd.

"(Surat itu) membuktikan bahwa Pemohon PK (Setya Novanto) tidak pernah menerima uang sebesar 2.000.000 Dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," kata Maqdir.

Atas adanya kelima novum itu, Maqdir dalam pengajuan PK ini meminta majelis hakim untuk membebaskan Setya Novanto dari segala dakwaan dan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved