Berita Penajam Terkini

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Berjanji Pemkab akan Naikkan Sebagian Gaji Aparat Desa

Mereka maunya kenaikannya sama dengan RT, yakni 100 persen. Padahal, kenaikan honor RT tidak semata-mata insentif, tapi sebagian dari operasional.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Ilustrasi mata uang rupiah. 

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu menyesuaikan pada APBD P 2019.

"Kami alokasikan di APBD P 2019 untuk 4 bulan," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin, Minggu (25/8/2019).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menambahkan, kenaikan gaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini,

merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati PPU sejak terpilih 2018 lalu, dan direalisasikan September mendatang.

Penerimanya adalah guru honorer dan tenaga kependidikan TK, SD dan SMP negeri dan swasta di Kabupaten PPU.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,11 miliar, dengan jatah Rp 2,879 miliar untuk sekolah negeri dan Rp 4,231 miliar untuk sekolah swasta.

Kenaikan gaji akan diberikan sesuai dengan masa kerja dan pendidikan terakhir.

Honorer yang bekerja sebagai pendidik di jenjang SD dan SMP negeri dan swasta untuk masa kerja 5 tahun ke atas, dengan pendidikan terakhir SMA Sederajat akan menerima gaji Rp 2,3 juta.

Sedang pendidikan S1 akan menerima Rp 2,5 juta.

Asisten III Setkab PPU yang juga anggota TAPD, Alimuddin
Asisten III Setkab PPU yang juga anggota TAPD, Alimuddin (TRIBUN KALTIM / SAMIR)

Guru honorer dengan masa kerja 5 tahun ke bawah, dengan pendidikan terakhir SMA sederajat akan menerima Rp 2 juta, dan S1 sebesar Rp 2,3 juta.

Tenaga kependidikan pada SD dan SMP negeri maupun swasta, untuk masa kerja 5 tahun ke atas dengan pendidikan terakhir SMA sederajat, gaji yang diterima Rp 2 juta dan S1 adalah Rp 2,3 juta.

Sedangkan, tenaga kependidikan dengan masa kerja 5 tahun ke bawah, SMA sederajat menerima Rp 1,7 juta dan S1 menerima Rp 2 juta.

Guru honorer pada TK sederajat, baik formal, informal maupun nonformal akan menerima gaji sebesar Rp 1,1 juta.

"Awalnya, kenaikan gaji ini akan diterapkan pada awal tahun, namun baru bisa diakomodir pada APBD P 2019," pungkas Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved