Oknum Guru Rudapaksa Murid Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Berawal dari Ajakan Coba Sepatu
HI merupakan seorang guru berstatus PNS yang telah merudapaksa muridnya sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SD
Perbuatan amoral ini terus dilakukan sampai korban tamat dari sekolah.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah." katanya.
Naasnya, perbuatan asusila ini masih dilakukan terakhir pada 25 Agustus 2019.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Pelaku melancarkan aksinya saat duduk berhadapan.
Setelah selesai, HI memberikan memberikan uang dan ponsel kepada korban.
Melansir dari TribunPontianak.com, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga :
Direskrimum Sebut Laporan Perbuatan Amoral Terhadap Driver Wanita di Bukit Soeharto ke Polres Kukar
2 Penyakit Ganas Gerogoti Pemeran Video Amoral Vina Garut, Terungkap Pula Alasan jual Istri
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010
Seorang ayah, RAL (54) tega merudapaksa kedua putrinya selama 9 tahun, sejak 2010.
Kejadian ini baru terungkap saat anaknya, SL (20) dan NL (22) berani melaporkan hal ini ke pihak berwajib.