Video Vina Garut, Tersangka V Malah Disebut Minta Terlibat Pemeran Utama

bahwa aksi tersebut juga atas permintaan V. Selain itu, ia juga membantah bila dalam ada unsur pemaksaan dalam video tersebut.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO/Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO-Kuasa hukum tersangka A alias Rayya dalam kasus video "Vina Garut', Soni Sonjaya menyampaikan, bahwa kliennya tak pernah memaksa tersangka V untuk melakukan adegan ranjang dengan tiga pria. 

Bahkan Soni menyebut bahwa aksi tersebut juga atas permintaan V. Selain itu, ia juga membantah bila dalam  ada unsur pemaksaan dalam video tersebut. 

Bahkan V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.

"Tidak benar kalau ada anggapan dipaksa. Saat pemeriksaan pertama itu dijelaskan jika V yang minta dibuatkan video dan disebar di twitter Rayya," ucap Soni melalui sambungan telepon, Senin (2/9), seperti dilansir Tribunnews.Com.

Foto V yang dipajang di twitter Rayya, lanjutnya, untuk menarik minat pelanggan.

Nantinya Rayya yang melakukan transaksi jika ada pelanggan yang menginginkan jasa V.

"Kata V itu bilang ke Rayya kalau ada tamu yang minat silakan saja. Transaksinya dengan Rayya yang saat itu berstatus suaminya. Bisa langsung atau ketemu di hotel," katanya.

Ia menambahkan, V juga meminta agar Rayya harus ikut dalam adegan itu.

Jadi bukannya Rayya yang meminta V untuk berbuat adegan dengan tiga pria di video Vina Garut.

"Tidak ada paksaan kepada V. Malah dia yang minta agar Rayya ikut. Apalagi uangnya juga semua diterima V. Raya sama sekali tidak dapat uang," ujarnya.

Usai menawarkan jasanya, V menerima upah antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

Ia juga membantah jika V tertekan karena harus menjajakan jasanya ke pria hidung belang.

"Kalau klien saya dapat uang, bisa kena pasal penjualan orang. Tapi itu kan permintaan V," katanya.

Soni juga membantah jika V ditekan oleh kliennya untuk melakukan aksi tersebut. Semua itu hanya alibi dari V untuk terbebas dari jeratan hukum.

"Masa tertekan tapi lebih dari satu kali melakukannya. Apalagi videonya juga banyak. Dia (V) sama-sama menikmati," ucapnya.

Rayya kini telah kembali ke rumah setelah empat hari dirawat di RSUD dr Slamet, Garut.

Pihak rumah sakit kebingungan karena tak mempunyai ruangan khusus untuk penanganan penyakit Rayya.

"Kondisinya terus memburuk. Sekarang juga tidak bisa duduk. Tertidur saja di rumah. Paling berobat jalan ke rumah sakit," ujarnya.

Periksaan Digital Forensik

Kepolisian akan melakukan digital forensik video Vina Garut. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kapan video itu diambil.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, hari ini pihaknya telah mengirim video dan ponsel milik A alias Rayya ke Mabes Polri.

Digital forensik dilakukan untuk memastikan waktu pengambilan video.

"Videonya, kan, diambil 2018. Cuma bulannya belum pasti. Ada yang bilang Juni, Oktober. Makanya kami periksa," ucap Maradona, Jumat (23/8/2019).

Jika video itu diambil setelah bulan April 2018, maka tersangka V sudah dewasa saat melakukan hubungan dengan tiga pria.

Namun jika di bawah April, maka para pria di video bisa disangkakan pasal perlindungan anak.

"Kalau benar di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur. Pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis jika memang V di bawah umur," katanya.

Untuk pasal perlindungan anak, V memang bisa menjadi korban.

Namun untuk pasal pornografi, Maradona menyebut V tetap menjadi tersangka.

"Saat ini, kan, tersangkanya di kasus pornografi. Tinggal menunggu saja waktu direkam dia umur berapa," katanya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka V dalam kasus video Vina Garut mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Garut.

Penangguhan itu dilakukan karena kondisi kesehatan V.

Kemarin, tersangka V telah dibawa petugas Satreskrim Polres Garut ke lokasi pengambilan video.

Polisi ingin memastikan tempat kejadian dalam video tersebut.

V yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam, dan mengenakan masker diminta menunjukkan lokasi.

Ada empat lokasi di mana ia melakukan adegan tersebut.

Salah satunya di sebuah penginapan di dekat pintu masuk ke wisata air panas Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.

Di sebuah kamar, lokasinya sangat persis dengan video yang beredar.

Mulai dari posisi tempat tidur dan warna seprai. Ukurannya sekitar 7x7 meter persegi dengan kamar mandi di dalam ruangan.

Pemeran Vina Garut Ungkap Kisah Saat Pertama Kali Layani 3 Pria, Menikmati Agar Tak Dimarahi

Satu Pria di Video Vina Garut Diduga Derita Penyakit Menular & Mematikan, Gejala Terlihat di Hidung

2 Penyakit Ganas Gerogoti Pemeran Video Amoral Vina Garut, Terungkap Pula Alasan jual Istri

Pelaku Diamankan hingga Bukan Hanya 1 Buah, 7 Fakta Video Amoral 3 Pria 1 Wanita Berjudul Vina Garut

"Iya di kamar ini," ucap V sambil menunjuk sebuah kamar, Kamis (22/8).

Olah tempat kejadian perkara (TKP) itu untuk mencari sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pengambilan video.

Pengacara V, Budi Rahadian, mengatakan, telah mengajukan penangguhan. Hal itu dilakukan atas dasar kesehatan V.

"Penangguhan sudah diajukan. Tinggal menunggu pertimbangan penyidik soal dikabulkan atau tidak," ujar Budi Rahardian, pengacara V di Mapolres Garut.

Secara fisik, V memang dalam kondisi sehat. Namun mentalnya terganggu setelah ia mengetahui videonya beredar luar.

"Psikologisnya sudah kena. Makanya kami minta penangguhan. Untuk pemulihan yang bersangkutan dulu," katanya.

Sejauh ini kliennya kooperatif untuk memberi keterangan kepada penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, Budi menyebut kliennya sebagai korban.

Indikasi itu setelah adanya keterangan V diancam oleh mantan suaminya berinisial A alias Rayya.

"Mantan suaminya itu memaksa V untuk bermain dengan pria lain. Termasuk memasang mimik tersenyum karena diancam," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka V mulai dipaksa berhubungan dengan pria lain pada 2017 saat berumur 17 tahun.

Hubungan itu terus dilakukan selama setahun hingga 2018.

"Ini yang kami akan terus dalami. V ini kan jadi korban. Makanya sekarang kami minta penangguhan penahanan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved