Aulia Berhasil Membunuh Suaminya, Namun Gagal Membakar Mayat, Pembunuh Bayaran Tidak Tega

Setelah diracun, AK bersama tiga tersangka lainnya yakni keponakannya, KV, dan dua pembunuh bayaran, S dan A membekap kedua korban menggunakan kain

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Foto keluarga Aulia Kesuma (AK) dan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23). Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejahat-jahatnya seorang pembunuh, di hati kecilnya ada rasa kasihan kepada korbannya.

Itu terlihat dari pembunuh bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Pembunuh bayaran itu telah membunuh korbannya namun tidak tega membakar mayatnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23)

dibunuh dengan cara diracun menggunakan obat tidur jenis Vandres.

Dilansir dari Kompas.com, pembunuhan tersebut direncanakan oleh istri Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma (AK).

Setelah diracun, AK bersama tiga tersangka lainnya yakni keponakannya, KV, dan dua pembunuh bayaran, S dan A membekap kedua korban menggunakan kain.

Kedua korban dibekap di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Setelah dibekap, kata Suyudi, kedua korban dibakar di rumahnya menggunakan tiga obat nyamuk.

"Perencanaan berikutnya adalah membakar rumah seolah-olah meninggal karena terbakar.

Dibuatlah tiga komponen pembakar dengan obat nyamuk spiral dan diletakkan kain yang sudah

disiram bensin di samping obat nyamuk," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tiga buah obat nyamuk tersebut diletakkan di tempat yang berbeda-beda, yakni kamar Edi di lantai 1, kamar Dana di lantai 2, dan garasi.

Aulia berharap obat nyamuk itu dapat membakar rumah selang 12 jam setelah dinyalakan pada Sabtu (24/8/2019) pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, kedua korban yang dinyatakan meninggal dunia diletakkan di garasi. Kedua korban itu diikat menggunakan sumbu kompor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved