Mengaku Polisi, Lakukan Pemerasan 11 Lokasi di Jakarta Barat

edua tersangka ini merupakan polisi gadungan dan telah melakukan aksi pemerasan terhadap warga. Tercatat ada 11 lokasi yang dijadikan target

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi gadungan 

TRIBUNKALTIM.CO,JAKARTA -Tersangka OK (35) dan RU (33) berhasil ditangkap Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kedua tersangka ini merupakan polisi gadungan dan telah melakukan aksi pemerasan terhadap warga. Tercatat ada 11 lokasi yang dijadikan target polisi gadungan ini. 

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dari keterangan pelaku, sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dijadikan wilayah aksi memeras warga.

Teranyar, OK dan RU lakukan aksinya di Jalan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019) kemarin.

Hal tersebut diperkuat dengan penemuan satu unit sepeda motor Yamaha Mio di lokasi berbeda, yang diduga hasil kejahatan pencurian dan pemerasan.

"Salah satu sepeda motor masih dikuasai pelaku, satu unit Yamaha Mio itu milik salah satu korban curas (pencurian dan perampasan) yang juga korban pengancaman dari pelaku," kata Iver di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019).

"Untuk itu kami akan melakukan pengembangan ke 11 TKP lain," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Iver mengimbau warga Tambora agar selalu waspada dalam segala aktivitas. Terlebih melihat tingkah laku orang asing di sekitar rumah warga yang gerak-geriknya mencurigakan.

Iver menyarankan agar warga segera memberitahu pihak kepolisian yang ada di sekitar lokasi, atau menghubungi secara langsung.

"Kepada warga untuk selalu waspada terhadap bentuk-bentuk modus kriminal, baik menggunakan kekerasan maupun kasus-kasus lain.

Bila ada segera informasikan ke petugas polri seperti kejadian di Jalan Duri Selatan, jika ada permasalahan berkaitan dengan wilayah laporkan Polri terdekat," tutup Iver.

Sebelumnya, dua polisi gadungan OK (35) dan RU (33) terpaksa merasakan timah panas di masing-masing betis kaki kanannya saat mereka berontak, dan tidak mengindahkan imbauan polisi ketika melakukan aksi pencurian dan pemerasan di kawasan Jalan Duri Selatan, Senin (2/9/2019) kemarin.

Kejadian tersebut menimpa, Nazar Marsulanas (24) saat dirinya hendak menuju ke sebuah outlet telepon genggam.

Akibat kejahatannya, OK dan RU dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Empat Polisi Gadungan Ditangkap 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved