Modus Mau Bayar Utang Rp30juta, Pekerja Tambang Kalimantan Rudapaksa dan Rampok Wanita Muda
Pria tersebut mengaku bertengkar dengan istrinya, setelah tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Di depan Kasat Reskrim, Saiful mengaku menyesal telah berbuat keji kepada K.
"Saya menyesal pak," ucapnya pelan.
Ditangkap di Semarang
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, menangkap Saiful di kosnya pada Minggu (1/9/2019) pagi.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Hendi.
Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Baca juga :
• Kepergok Selingkuh dengan Lelaki Lain, Sang Istri Malah Ngamuk Gigit Telinga Suami
• Ruben Onsu Pernah Pacari 5 Artis Ini, Teman Ayu Ting Ting Ini Pernah Selingkuhi Penyanyi Dangdut