OJK Siapkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech, Begini Prosesnya hingga Rampung di Tahun 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech)
TRIBUNKALTIM.CO - Sengketa terkait industri financial technology (fintech) kerap merugikan nasabah.
Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech)
Salah satu yang dipersiapkan adalah para ahli yang kompeten mengurusi masalah fintech.
"Yang penting orangnya saja dulu yang mengerti sengketa fintech. Jangan sampai orang dari multifinance mengurusi ini karena setiap orang punya kapasitas yang berbeda-beda," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta, pekan lalu.
Ke depan lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lain.
Di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020.
BACA JUGA:
Aplikasi Fintech TaniFund Dimunculkan Berantas Lintah Darat yang Jerat Petani
Berikut Daftar 127 Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK per 7 Agustus 2019
Iklan Perempuan Rela Digilir Seharga Rp 1,054 Juta untuk Bayar Utang,Ternyata Korban Fintech Ilegal
Enam lembaga tersebut adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
Ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Menyatukan lembaga bukan sesuatu yang mudah.
Menurut Sarjito, untuk saat ini proses penyatuan masih berjalan.
Tujuan penyatuan lembaga ini untuk membuat kerja dan bujet operasional yang dikeluarkan lebih efisien.