OJK Siapkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech, Begini Prosesnya hingga Rampung di Tahun 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech)

Editor: Adhinata Kusuma
kolase tribun bali
Fintech 

"Begitu bersatu akan lebih efisien, jangan sampai ada satu lembaga yang sepi laporan sengketa seperti BAPMI. Kemudian daripada biaya overhead tinggi tinggi maka kami satukan," kata Sarjito.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online (TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS)

Viral di Medsos

Beberapa waktu lalu, korban fintech ilegal sempat viral di medsos.

Aplikasi pinjaman via online atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal kembali memakan korban.

Beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech Incash.

Iklan ini viral di media sosial.

Diduga iklan ini dibuat oleh oknum debt collector yang menagih pinjaman kepada si perempuan yang dimaksud dalam iklan.

Diketahui korban bernama Yuliana Indriati dan sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

BACA JUGA:

Satgas Waspada Investasi Bekukan Fintech yang Iklankan Nasabahnya Jual Diri, Demi Lunasi Utang

Cerita Dona Nunggak Utang Fintech, Hingga Dipecat dari Pekerjaannya Gegara Atasan Ikut Diteror

Tercekik Pinjaman Online? Kenali Pinjaman Online yang Resmi, Berikut 10 Ciri-ciri Fintech yang Legal

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved