Bikin Video Menghasut Tentang Kerusuhan Papua, Youtuber Ditangkap Polda Jatim
Pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Adiansah (25) akhirnya ditangkap Polda Jatim.
"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.
Selidiki Kasus Kerusuhan di Kabupaten Deiyai
Kapolri Tito Karnavian menyebutkan bahwa aparat kepolisian yang diserang duluan.
Karena diserang aparat membela diri, sehingga terjadi benturan.
Ada korban luka dan meninggal dunia dari pihak aparat.
Terkait kasus kerusuhan di Kabupaten Deiyai pada 28 Agustus,
Dilansir dari Kompas.com, masih banyak pihak yang mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari kepolisian.
Mananggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tengah berada di Jayapura menegaskan
bahwa yang memulai penyerangan adalah massa yang sebelumnya melakukan aksi protes dengan tertib.
"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan
ada korban yang gugur dan sebagian terluka," ujarnya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (5/09/2019).
Kapolri menyebut, penyerang menggunakan senjata mematikan, seperti panah, tombak, batu dan lain-lain.
Senjata-senjata tersebut tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.
Penggunaan senjata oleh aparat keamanan dipastikan Tito sudah sesuai prosedur.