BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Karyawan PT HSP

Dia (Lukman) mengantar dokumen menggunakan sepeda motor, dia kecelakaan di jalan raya karena kan kondisi jalan juga tidak membaik sehingga jatuh

HO - BPJS Ketenagakerjaan
BESUK PEKERJA - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Kusumo (tengah) membesuk pekerja yang dirawat inap di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, karena mengalami kecelakaan tunggal saat mengantar berkas administrasi di wilayah Penajam. 

Karena ini hari pelanggan harus kita lakukan dalam ceremony," katanya.

Intinya, seluruh jaminan sosial sekarang sudah mengcover seluruh pekerja.

Baik pekerja informal maupun pekerja formal termasuk jasa konstruksi.

Dia menjelaskan, mekanisme pembiayaan peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja juga tidak perlu adanya laporan polisi tetapi hanya cukup dengan berita acara saja lalu kemudian ditambah dua saksi.

Dan hal itu sudah memenuhi persyaratan untuk dibiayai BPJS Ketenagakerjaan.

Mengalami kecelakaan tunggal pun BPJS Ketenagakerjaan masih mengcover karena merupakan kecelakaan dalam hubungan kerja.(m06)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved