Kuota BBM Subsidi untuk Kaltim Diprediksi Tak Cukup Sampai Akhir Tahun, Ini Langkah BPH Migas
BPH Migas memerkirakan kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan Timur tak mencukupi hingga akhir tahun. Terjadi penyalahgunaan oleh tambang dan sawit.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dikira Mesin Mati tak Ada Suara, Begini Pengalaman Rio Haryanto Gunakan Mobil Hybrid Toyota
Untuk diketahui, harga Dasar Solar Industri Pertamina periode 15 – 31 Juli 2019 di area I (Sumatera, Jawa, Bali dan Madura) dan area II (Kalimantan) adalah Rp11,400.
Bila termasuk PPn, PPh dan PBBKB harganya senilai Rp13,429 untuk pertambangan.
"Bila oknum perusahaan tambang membeli Rp7.000 per liter saja ke pengetap, hitung sendiri selisihnya berapa," beber Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

SPBU di Loa Janan Kutai Kartanegara, dimana tersangka, Wawan Efendi mengambil solar bersubsidi dengan truk modifikasi miliknya, bukan kali pertama berurusan dengan kepolisian.
"Sudah 2 kali SPBU tersebut bermasalah, dengan kasus yang sama (pengetapan). Yang sebelumnya sudah tahap 2. Kami juga akan surati Pertamina," ucap Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.
Menurut Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, pemerintah mensubsidi BBM untuk kepentingan masyarakat kecil, bukan disalurkan kepada para penggede dalam hal ini kelompok, badan atau perusahaan yang sifatnya komersil.
"BBM subsidi untuk orang-orang kecil, kendaraan, transportasi umum. Bila diambil skala banyak, bagaimana masyarakat bisa merasakan," ungkap Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.
Sekadar mengingatkan, 2 tersangka pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan modus truk modifikasi yang menampung 1,200 liter solar subsidi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam dipenjara 6 tahun.

Kedua tersangka, Sopir truk modifikasi dan operator SPBU terbukti melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 yang berbunyi,
setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Untuk diketahui, dari pengakuan kedua tersangka, pengambilan BBM bersubsidi jenis solar sudah rutin dilakukan setiap ada kiriman stok minyak ke SPBU. Tersangka mengaku mendistribusikan solar subsisidi tersebut kepada para pengecer di kawasan Loa Janan Kutai Kartanegara.
Sang sopir truk muatan, Wawan Effendi saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim. Operator SPBU, Joko Hadi yang diamankan statusnya juga sebagai tersangka.
Namun tak ditahan. Ia ditangguhkan, lantaran istrinya mau melahirkan.
Singkat cerita. Truk dengan nomor polisi KT 8030 KJ tersebut sekira 12.30 masuk ke SPBU. Ia mengantre di antrean solar subsidi.