Febri Diansyah: Jika Revisi UU Dilanjutkan, Ada 10 Hal yang Akan Membuat KPK Lumpuh

ada 10 persoalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/ANDI HARTIK)
Jubir KPK Febri Diansyah dalam roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO, MALANG – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan ada 10 persoalan

dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, Ke-10 Persoalan itu akan membuat KPK lumpuh jika revisi itu tetap dilanjutkan dan menjadi undang-undang.

“Kemarin disampaikan sembilan,

totalnya kalau ditambahkan misalnya terkait dengan KPK bisa menghentikan penanganan perkara itu berarti ada 10 persoalan

kurang lebih dalam rancangan undang-undang tersebut,” kata Febri Diansyah dalam acara roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019).

Febri Diansyah menegaskan, jika sejumlah persoalan itu masuk dalam undang-undang KPK dan ditetapkan,

KPK akan lumpuh dan tidak akan maksimal dalam menjalankan tanggungjawab pemberantasan korupsi.

“Kemarin pimpinan KPK sudah menegaskan bahwa bukan tidak mungkin kalau rancangan itu menjadi undang-undang,

KPK akan lumpuh dan tidak bisa bekerja secara maksimal lagi,” kataFebri Diansyah.

Karena revisi itu sudah disetujui dan akan dibahas di DPR,

KPK hanya bisa berharap kepada Presiden Joko Widodo.

Febri Diansyah mengatakan, Presiden Jokowi bisa menolak pembahasan revisi undang-undang KPK itu supaya tidak dilanjutkan.

KPK juga akan berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait dengan penolakan revisi UU KPK tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore. (Reza Jurnaliston)

Berharap pada Presiden

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved