Berita Samarinda Terkini
Pelaku Curanmor Samarinda Ini Beraksi Pakai Kunci Cadangan Motor Korban, Modusnya Seperti Ini
Pelaku curanmor ini bekas tukang parut kelapa di Pasar Kedondong, Samarinda, Kalimantan Timur. Hasil curanmor rencana mau dijual Rp 2,5 juta saja.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdesak kebutuhan ekonomi, AR (16) nekad mencuri motor teman sendiri di kawasan Perum Sambutan Asri Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdalih teman main, pelaku sering jalan-jalan ke rumah korban, bahkan orangtua korban sudah menganggap biasa kedatangan pelaku ke rumahnya tersebut.
Pria yang sudah tidak bersekolah ini nekad mencuri motor atau curanmor akibat desakan ekonomi karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaannya sebagai tukang parut kelapa di Pasar Kedondong, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Saya curi motornya buat pegangan sehari-hari aja mas," ucap pelaku kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di Mapolsek Samarinda Kota pada Jumat (6/9/2019) siang.
AR pun meceritakan bagaimana cara dia sampai tega mencuri motor teman mainnya sendiri, pelaku mengatakan, awalnya dirinya tidak terpikir untuk mencuri motor temannya.
Namun, suatu ketika saat dirinya sedang berjalan-jalan ke rumah temannya tersebut.
Dirinya melihat kunci serep motor temannya tersebut tergeletak di lantai.
Tak berpikir panjang, pelaku pun langsung mengantongi kunci serep tersebut.
"Pas saya ke rumahnya, saya lihat ada kunci serep motornya tercecer. Langsung aja saya kantongi dulu," ungkapnya.
Berselang beberapa hari, muncullah niat ingin mengambil motor tersebut karena kondisi keuangan yang sudah menipis.
Pada Kamis (29/8/2019) sekira pukul 05.30 Wita, pelaku diam-diam datang ke rumah korban melalui pekarangan dan melihat motor korban terparkir.
Tak berpikir panjang, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci serep yang ia dapat di rumah korban.
"Motornya saya simpan dulu sementara di rumah teman saya," terangnya.
AR berencana menjual motor tersebut seharga Rp 2,5 juta.
Namun sangat disayangkan, belum terjual, dirinya terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Samarinda Kota pada Rabu, (4/9/2019) sekira pukul 14.00 wita.
"Saya nyesal mas, kalau bukan untuk pegangan sehari-hari saya gak mau nyuri. Awalnya gak ada pikiran juga mau mencuri motornya," kata pelaku sembari tertunduk lesu.
Atas perbuatannya, AR bersama barang bukti satu unit motor honda beat street tahun 2019 berwarna silver dengan nomor polisi KT 4169 S dan kunci serepnya kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
"Pelaku beserta barang bukti kita sudah amankan di kantor untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe.
Tingginya tingkat kerawanan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membuat warga cukup was-was dalam menyimpan kendaraannya.
Terutama bagi mahasiswa yang tidak jarang menjadi korban pencurian.
Salah seorang mahasiswa Universitas Mulawarman, Sarkan mengatakan, dirinya pernah mengalami kehilangan motor di depan kostnya setahun silam.
Saat itu dirinya tengah berada di dalam kost sepulang dari kampus, dan memarkirkan motornya jenis yamaha Fiz R di depan kost sekitar pukul 15.00 Wita.
Namun, saat dirinya hendak membeli makan sekira pukul 17.30 wita, dirinya terkejut melihat motornya sudah tidak berada di parkiran tersebut, sedangkan motor lain masih utuh terparkir.
Biasanya memang saya parkir disitu tiap hari, tapi kok aneh baru kali ini dicuri orang.
"Padahal banyak motor lain yang parkir, kok cuma motor saya yang hilang," ucapnya menceritakan pengalamannya kehilangan motor di Gang Keluarga, Jalan Pramuka Kelurahan, Gunung Kelua, Kota Samarinda, Jumat (6/9/2019).
Merasa telah kehilangan, dirinya pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Setelah dilaporkan, berselang satu bulan kemudian pihak Kepolisian mendatangi kosnya dan mengabarkan bahwa motornya telah ditemukan.
"Sebulan baru ketemu mas motor saya, padahal saya sudah pasrah.
"Yang rawan maling motor itu memang sekitaran kampus-kampus," terangnya.
Terpisah, menanggapi rawannya kasus pencurian motor di Kota Samarinda, Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengimbau seluruh warga kota Samarinda agar lebih hati-hati dan waspada dalam menaruh kendaraannya baik roda dua maupun roda empat.
"Kalau motor usahakan di kunci setang saat ditinggal," imbaunya.
Ia menambahkan, bagi warga yang memarkirkan kendaraannya ditempat umum agar dapat menitipkan kendaraannya kepada tukang parkir dan tetap mengawasi kendaraannya yang terparkir.
"Kalau di tempat umum usahakan titip ke tukang parkirnya minta tolong dijagain, sambi pemilik mengawasi juga," pungkasnya.
Polres Kota atau Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran merilis sejumlah kasus curanmor yang sudah berjalan sekitar dua minggu ini di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (3/9/2019) sore.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 16 tersangka pencurian bermotor atau curanmor, baik roda dua maupun roda empat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit motor dan dua unit mobil jenis pikup.
"Sebagian dari pelaku juga ada yang jadi resedivis. Ada satu tersangka yang kita tembak kakinya karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co
Dikatakannya, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang juga diamankan sebagai barang bukti dan memutus jaringan kabel yang ada di kendaraan.
"Sama kendaraan yang tidak di kunci setang juga menjadi sasaran pelaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, dari kasus tersebut didominasi terjadi di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang.
"Kalau untuk pencurian dua mobil itu terjadi dimasing-masing tempat. Satu di Kecamatan Samarinda Utara dengan satu tersangka dan satu lagi di Kecamatan samarinda Kota dengan dua tersangka," jelasnya.
Damus mengaku, dari 16 tersangka, terdapat dua tersangka yang masih berstatus dibawah umur dan pihaknya kaan tetap memproses sesuai proses peradilan anak.
"Ada dua tersangka masih dibawah umur, tapi sudah tidak sekolah," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman masimal tujuh tahun penjara.
"Semuanya berperan sebagai pelaku dan penadah. Dan semua orang dalam daerah Samarinda," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Aris Joni)