CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Bukan Oktober, Berikut Cara Mendaftar dan Berkas yang Disiapkan
Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan PPPK (P3K) 2019 dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan PPPK (P3K) 2019 dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2019.
Pada periode kedua penerimaan tahun ini, pemerintah dikabarkan akan menerima sebanyak 253.173 orang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Setidaknya ada tujuh tahapan yang mesti dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tahapan seleksi CPNS 2019 tersebut dimulai dari pengumuman pemerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 secara umum.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran online hingga tahap pemberkasan.
Dikutip TribunBogor dari Kompas.com, tahapan tersebut telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
1. Pengumuman penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 secara umum
2. Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.
3. Pengumuman Seleksi Administrasi
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• David Beckham Menikah Lagi dengan Angelababy saat Bintangi Iklan, Curi Perhatian Publik London
5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
6. Pengumuman Kelulusan
7. Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK (P3K) 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Untuk diketahui, formasi P3K tahap pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan guru, tenaga kesehatan, dosen, dan tenaga kependidikan PTN baru, serta penyuluh pertanian.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K tahap pertama.
10 tahapan pendaftaran
Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:
1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id
2. Peserta membuat akun dengan memasukan: Nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi, dan pertanyaan pengaman Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb
3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun
4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat
5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun
6. Mengisi biodata

7. Memilih institusi, formasi, dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabatan/formasi)
8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar
9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.
10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

kendala CPNS tahun lalu
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018 yang harus diantisipasi pelamar CPNS dan P3K tahun 2019, antara lain:
1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan
3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan
4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS 2018, ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan.
Apa saja dokumen-dokumen itu, berikut daftarnya:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.
(*)