Sabtu, 18 April 2026

Polisi Dalami Transaksi Keuangan dari Rekening Veronica Koman

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menylut aksi

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/A. FAIZAL)
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Selain melakukan proses hukum kepada Veronica Koman

atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan provokasi,

penyidik Polda Jatim saat ini juga sedang mendalami transaksi keuangan Veronica Koman.

"Kami sedang dalami dokumen rekening dan transaksi keuangannya.

Masuknya dari mana, keluarnya untuk siapa," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).

Temuan awal, kata Luki, Veronica Koman memiliki 2 rekening.

Satu di dalam negeri, dan satu di luar negeri.

Dari pendalaman tentang rekening, polisi menemukan fakta jika Veronica Koman adalah

mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa.

Veronica Koman tercatat sebagai penerima beasiswa untuk mahasiswa jurusan hukum.

Namun tidak seperti mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan aktivitasnya," ujar Luki.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Penyidik polisi sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.

Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional

Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica Koman di luar negeri.

TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved