Peneliti Ini Sebut Hal Buruk Akan Terjadi ke Jokowi Bila Setuju Revisi UU KPK, Jadi Bulan-bulanan
Menurut sang peneliti, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Prolegnas
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dewi Fortuna Anwar, saat ini posisi Presiden Jokowi sangat menentukan setelah revisi UU KPK ini resmi disahkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional pada Kamis (5/9/2019).
"Kalau Presiden mengirim surat presiden atau amanat presiden untuk memungkinkan revisi UU KPK dibahas di DPR, maka yang akan kehilangan kepercayaan dari rakyat bukan hanya DPR, tapi Jokowi juga akan mempertaruhkan reputasinya sendiri," kata Dewi saat konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) seperti dilansir Kompas.com.
Dewi mengatakan, apabila Jokowi mengirim surat presiden sebagai persetujuan itu, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan akan menjadi bulan-bulanan rakyat.
Apalagi, selama ini Jokowi dan keluarganya dikenal relatif bersih dan belum pernah tersentuh isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tapi isu pembaruan UU KPK ini yang tujuannya untuk mengebiri wewenang KPK, jadi ujian utama Presiden yang sudah terpilih untuk jadi presiden kembali," kata Dewi.
Oleh karena itu, Dewi berharap Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut secara tegas dan tidak meladeni upaya pembahasan yang dilakukan DPR.
Sivitas LIPI sebelumnya sendiri menyatakan menolak revisi UU KPK dengan melakukan penandatanganan.
Setidaknya, sudah ada 146 orang di lingkup Sivitas LIPI yang menandatangani penolakan revisi UU KPK tersebut.
Presiden Jokowi; Jangan sampai mengganggu independensi KPK
Presiden Joko Widodo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.
Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.
"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.
Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR.
Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah.
Namun, ada juga pasal yang ditolak.
"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.
Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain:
- soal independensi yang terancam
- pembentukan dewan pengawas
- penyadapan yang dibatasi
- dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
(*)