Pengganti Sandiaga Tak Kunjung Terpilih, DPRD DKI Jakarta Malah Usulkan Wakil Anies Lebih Satu Orang
Terhitung 1 tahun 1 bulan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggalkan Sandiaga Uno belum kunjung terisi.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-Terhitung 1 tahun 1 bulan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta pasca ditinggalkan Sandiaga Uno belum kunjung terisi.
Bahkan rencana pemilihan untuk menduduki posisi orang nomor dua di Ibu Kota Negara itu juga tak kunjung dilakukan DPRD DKI Jakarta.
Bahkan rencana pemilihan ini terus molor seiring dengan pergantian anggota DPRD DKI Jakarta dari periode 2014-2019 ke periode 2019-2024.
Padahal sudah ada dua nama yang diajukan sebagai pengganti Sandiaga, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya merupakan kader PKS.
Alih-alih segera melakukan pemilihan wagub, di awal masa kinerja DPRD DKI justru memunculkan wacana posisi wagub diisi lebih dari satu orang.
Usulan dari anggota DPRD Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Pantas Nainggolan menyebutkan usulan agar wagub DKI Jakarta lebih dari 1 adalah usulan dari beberapa anggota DPRD DKI.
Usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) DPRD.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Usulan tersebut belum berbentuk usulan resmi tetapi masih bersifat wacana dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Agar usulan itu bisa diwujudkan, yang pertama dilakukan adalah merevisi peraturan. Undang-Undang yang dipakai saat ini adalah Nomor 29 tahun 2007. Dalam pasal 10 menyebutkan bahwa
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya Jakarta hanya memiliki satu orang gubernur dan wagub berdasarkan aturan itu.
"Jadi karena yang membuat undang-undang kan DPR bersama dengan Presiden, jadi salah satu institusi pemerintahan yang dekat dengan presiden adalah Mendagri.
Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi. Maka usulan itu disampaikan ke situ," ujar Pantas.
Pernah disampaikan Anies Wacana ini tiba-tiba muncul karena menurut Pantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan DKI butuh wagub lebih dari satu orang.
Belakangan, wacana tersebut juga disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI.
"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," ucap Pantas.
Menurut Pantas, hal itu bisa saja terjadi mengingat Jakarta merupakan daerah khusus yang mempunyai aturan sendiri.
Acuan zaman Sutiyoso
Selain karena pernah disampaikan oleh Anies, Pantas mengatakan usulan agar posisi wagub DKI Jakarta diisi lebih 1 orang adalah mengacu pada zaman kepemimpinan Gubernur ke-12 DKI Jakarta yaitu Sutiyoso.
Saat itu Sutiyoso memiliki empat orang wagub dengan bidangnya masing-masing yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan masyarakat, dan bidang ekonomi keuangan.
"Kalau saya melihatnya lebih kepada perbandingan, waktu Sutiyoso itu wagub ada 4, termasuk Pak Djailani, Abdul Khafi, itu sebagai sebuah perbandingan," kata dia.
Menurutnya dengan posisi wagub DKI diisi lebih dari 1 orang, fokus bekerja akan bisa semakin baik. Baca juga: Usul Posisi Wagub Diisi Lebih dari 1 Orang, DPRD DKI Mengacu Zaman Sutiyoso
"Jadi saya melihatnya hanya dari perbandingan saja dulu waktu dulu banyak jadi wagub lebih fokus pada hal-hal tertentu jadi tidak kemudian yang sekarang ya satu menurut kita lebih bagus lagi kalau lebih fokus," jelasnya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ini hanya usulan. Jika Kemendagri dan pemerintah pusat menyetujui, maka aturan tersebut harus direvisi.
"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kami tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," tutup anggota fraksi PDI-P ini. (*)