Untuk Memata-Matai Wiranto dan Luhut Panjaitan, Kivlan Zen Beri Uang Rp 25 Juta Kepada Tanjudin
mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta
TRIBUNKALTIM.CO-Untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan,
mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Fahtoni , dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Fahtoni seperti dilansir Kompas.Com
Fahtoni menuturkan, dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati.
Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.
Kivlan memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke uang rupiah. Helmi pun menukarkan 15.000 dolar Singapura itu tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.
Uang itu dikembalikan kepada Kivlan. Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi.
Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal
Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan
kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan permohonan itu usai jaksa membacakan dakwaan
terhadap kliennya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan
selama pemeriksaan pengadilan," ujar Tonin.
Hakim Ketua Haryono meminta surat permohonan penangguhan penahanan itu dibuat dua rangkap.
Rangkap kedua untuk jaksa penuntut umum. "Sementara masih dalam penahanan oleh Majelis," kata Haryono.
Usai sidang, Tonin menyampaikan, penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan menderita beberapa penyakit
dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.
Tonin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi Kivlan.
"Kan enggak ada permasalahan, kenapa enggak ditangguhkan.
Alasan kesehatan dan alasan umur. Itu kan kebijaksanaan dari Hakim," tutur Tonin.
Kivlan juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi.
Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan dianggap tidak kooperatif.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kivlanzenmampus.jpg)