Berita Pemkab Kutai Barat
Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2020 Kubar, Apresiasi Kinerja Pemkab Juga Catatan.Berikut Ini
Perlu diketahui bahwa penetapan Kebijakan Rancangan APDB Kabupaten Kutai Barat 2020 bertumpu pada empat bagian penting.
SENDAWAR- Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2019 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 berjalan dengan lancar.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kutai Barat HM Zainudin Thaib yang di hadiri Wakil Bupati Kutai Barat, Anggota DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Kabid serta Kasubid terkait di lingkungan Pemkab Kutai Barat.
Perlu diketahui bahwa penetapan Kebijakan Rancangan APDB Kabupaten Kutai Barat 2020 bertumpu pada empat bagian penting.
Pertama evaluasi terhadap pelaksanaan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung APBD-P 2018. Kedua, proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2020, ketiga prioritas belanja daerah tahun anggaran 2020 dan keempat pembiayaan daerah tahun anggaran 2020.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Potit menyampaikan, keempat bagian penting dalam menentukan kebijakan umum anggaran prioritas pembangunan tahun anggaran 2020 sangat relevan dan ada catatan penting sebagai tambahan penjelasan dari pemerintah nantinya.
Pertama terkait konsepsi kebijakan pemerintahan dimana Kabupaten Kubar bercorak agraris oleh sebab itu seyogyanya produksi bahan pangan bisa mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Kedua, kawasan budidaya hutan yang nyata telah tidak terdapat tegakan kayu guna dan tidak mempunyai fungsi lindung seyogyanya dimintakan keputusan Menteri Kehutanan RI untuk alih fungsi kawasan dan ketiga agar diadakan penerimaan khusus Tenaga Pendidik, Tenaga Medis dan Penyuluh Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.
Perwakilan Fraksi Golkar H Yamhun Anwar saat menyampaikan pemandangan umum mengapresiasi atas kinerja pemerintah dalam penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan beberapa catatan penting.
Pertama, pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan aspirasi dari masyarakat kiranya dapat termuat semua dalam KUA dan PPAS serta RAPBD Tahun Anggaran 2020.
Kedua, sebelum penyusunan TAPD kiranya pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standard Belanja (ASB), Standar Satuan Harga (SSH), Standar Pelayanan Minimal (SPM), setiap satuan kerja hendaknya memahami manfaat dan peruntukan. Ketiga hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran di setiap SKPD.
HUT ke-64 Pemprov Kaltim, Edyanto Akui Kemakmuran Lebih Meningkat, Infrastruktur Pun Terasa di Kubar |
![]() |
---|
Kubar Raih Panji Sektor Industri, Wabup: Keberhasilan Pembangunan Bermanfaat Sejahterakan Masyarakat |
![]() |
---|
Ikuti HUT ke-64 Pemprov Kaltim, Sekda Berharap Kubar Dapat Bantuan Infrastruktur |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Kubar Bentuk Panitia HAB ke-75, Ini Rangkaian Kegiatan yang Akan Digelar |
![]() |
---|
Terkonfirmasi Positif Bertambah, Pemkab Kubar Perintahkan Camat Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|