Enggan Komentar Tapi Percaya Diri, Ini Tanggapan Unik Firli soal Revisi UU KPK saat Masih Capim

Sebelumnya, Firli enggan memberi komentar lebih jauh saat ditanya soal kewenangan dewan pengawas sesuai revisi undang-undang karena masih Capim KPK.

Editor: Doan Pardede
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). 

Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan dewan pengawas.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas berwenang dalam 5 hal lainnya, yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin:

- penyadapan

-  penggeledahan

- dan/atau penyitaan.

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. (*)

Tonton juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved