Firli Ketua, Begini Cara Komisi III Tentukan 5 Pimpinan KPK, Cukup Beri Lingkaran dan Tanpa Debat
Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit, ada sederet fakta unik penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Penetapan Ketua KPK baru ini dilakukan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019) dini hari ini.
Proses penetapan perwira tinggi bintang dua tersebut jadi ketua KPK ini juga berlangsung cepat dan tidak ada perdebatan.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53,
5. Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber soal penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023:
1. Raih suara terbanyak

Sebelum penetapan ketua KPK, digelar voting untuk penentuan lima komisioner baru KPK dari 10 calon yang diajukan ke DPR.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Mekanismenya, masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan.
Hasilnya, Irjen Firli berhasil mendapat suara dari semua anggota Komisi III DPR yang berjumlah 56 orang.