Pilkada Kubar
Yapan dan Edyanto Arkan Resmi Mencalonkan di Pilkada 2020, Maju Pilkada Kubar Dua Periode
Untuk menjadi partai pengusung berjuang merebut kursi orang nomor satu di Tanaa Purai Ngeriman, FX Yapan SH yang juga menjabat sebagai PDIP Kubar.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Jadi siapa saja silakan mengambil formulir dan melakukan pendaftaran,” kata Faizal.
Mereka yang mengembalikan formulir, menurut Faizal harus menyertai persyaratan yang ditetapkan.
Antara lain, bebas narkoba dan tidak pernah dihukum, bila pejabat negara, harus melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, menyampaikan biografi dan misi visi yang akan diusung.
Sebelumnya, masa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kutai Timur sudah ditutup sejak Minggu (8/9/2019) lalu.
Saat ini, merupakan masa pengembalian formulir pendaftaran.
Namun, hingga Kamis (12/9/2019) sore, belum ada satu pun dari mereka yang mengambil formulir kemarin, mengembalikan berkas pendaftaran.
"Belum ada yang mengembalikan sampai hari ini. Kami masih terus menunggu saja. Karena batas pengembalian formulir masih ada lima hari lagi. Yakni berakhir pada 17 September 2019 mendatang," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Kutim, Faizal Rachman.
Seperti diketahui, selama sepekan Sekretariat DPC PDIP Kutim membuka kesempatan pengambilan formulir pendaftaran.
Ada sembilan tokoh masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran. Baik mengambil sendiri maupun mengutus tim pemenangan. Mereka yang mengambil formulir juga berasal dari berbagai kalangan.
Mulai dari legislator, politikus, pengusaha, mantan Bupati Kutai Timur, hingga Bupati Kutai Timur yang saat ini masih menjabat.
Kesembilan tokoh tersebut adalah:
Agiel Suwarno
Yusuf T Silambi
Kinsu
Mahyunadi
Mastur Jalal
Ismunandar
Sobirin Bagus
Rusmiyati
Ardiansyah Sulaiman
"Penjaringan yang dilakukan PDIP Kutim, terbuka untuk umum. Jadi siapa saja silakan mengambil formulir dan melakukan pendaftaran," kata Faizal. Mereka yang mengembalikan formulir, menurut Faizal harus menyertai persyaratan yang ditetapkan.
Antara lain, bebas narkoba dan tidak pernah dihukum, bila pejabat negara, harus melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, menyampaikan biografi dan misi visi yang akan diusung.
(Tribunkaltim.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/fx-yapan-maju-dua-periode.jpg)