Darurat Kabut Asap
Gara-gara Kabut Asap, Ifan Seventeen Terjebak di Bandara Juwata Tarakan
Riefan Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen, tertahan di bandara Juwata Tarakan, akibat tertundanya sejumlah jadwal penerbangan
TRIBUNKALTIM.CO - Riefan Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen, tertahan di bandara Juwata Tarakan, akibat tertundanya sejumlah jadwal penerbangan karena kabut asap.
Sejatinya Ifan terbang ke Balikpapan dari dari Bandara Juwata pukul 12.55 Wita menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT675.
"Sampai sekarang pesawatnya belum berangkat, karena kabut asap," sebut Narahubung Tribunkaltim.co yang juga salah satu calon penumpang pesawat Lion JT675, Muhammad Nor Gusti, Senin (16/9/2019).
Sambil menunggu terbangnya pesawat yang akan membawanya ke Balikpapan, pelantun lagu "Tak Tepat Waktu" itu tengah asyik bermain game online.
Dari foto yang dikirimkan Muhammad Nor Gusti kepada Tribunkaltim.co, Ifan tampak mengenakan setelah kaos dibalut jaket berwarna hitam.
Jeans yang dipakai Ifan juga berwarga gelap. Sneaker Nike Air Max warna putih melengkapi penampilan vokalis Seventeen ini.
"Sudah lebih tiga jam kami menunggu ini, belum terbang juga," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (14/9/2019), Ifan menghibur di acara Reuni Akbar SMA Negeri 1 Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
DLH Sebut Kabut Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga
Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara mengklaim kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan Utara sebagian besar karena kiriman asap dari provinsi-provinsi tetangga di Kalimantan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Nurhamdi mengungkapkan, instansinya sementara ini tengah fokus memberi imbauan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran, demi mengurangi intensitas kabut asap yang terjadi.
"Asap dari kita di sini, sebagian kecil saja. Sebagian besar itu adalah asap kiriman dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Anginnya cenderung bertiup ke sini," sebut Nurhamdi kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/9/2019) mewakili Kepala Dinas, Edy Suharto.
Dinas Lingkungan Hidup juga mengklaim tengah aktif bersosialisasi melalui sosial agar masyarakat sementara waktu tidak melakukan aktivitas pengapian.
"Jangan bakar sampah dulu sementara ini. Supaya kabut asap tidak makin tebal. Termasuk imbauan kami juga kepada TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah," ujarnya.
Sejak Senin pagi, Dinas Lingkungan Hidup juga membagikan masker kepada murid sekolah dasar di Tanjung Selor. Lebih kurang 5000 masker habis dibagikan gratis kepada murid.
"Itu untuk meminimalisir paparan langsung kabut asap terhadap siswa-siswi di sekolah," ujarnya.
Nurhamdi mengungkapkan, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwasanya "Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup".
Bentuk sanksi pasal tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 48 dengan bentuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, perihal sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)