Pernikahan Bocah 10 Tahun dengan Pria 22 Tahun di Iran Dapat Kecaman, Pria Terancam Hukuman 6 Bulan

Sebuah rekaman video yang viral di media sosial, seorang bocah yang baru berumur 10 tahun di Iran dipaksa untuk menikah dengan sepupuhnya

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi menikah 

TRIBUNKALTIM.CO,TEHERAN-Sebuah rekaman video yang viral di media sosial, seorang bocah yang baru berumur 10 tahun di Iran dipaksa untuk menikah dengan sepupuhnya yang sudah berumur 22 tahun. 

Di kawasaan miskin negara tersebut memang sering mendapat kecaman luas, karena adanya praktik pernikahan anak yang masih terjadi. 

Dalam video, seorang pria mengatakan , si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.

Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu via Kompas.Com, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.

"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya seorang pria.

"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima. Pria itu kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya.

Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri. Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.

Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.

Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua. Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.

Berdasarkan juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga orang yang menikahkan.

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved