Darurat Kabut Asap
2 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit Disegel Kepolisian, 60 Tersangka Diringkus jadi Pelaku Karhutla
2 perusahaan perkebunan kelapa sawit disegel kepolisian. PT Grand Mandiri Utama di Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Sambas.
TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat atau Kalbar.
Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar.
"Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, Rabu (18/9/2019).
Kemudian, sebanyak 25 dari 66 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap 1 dan tahap 2 di kejaksaan.
Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak korporasi yang terlibat dalam karhutla.
Hingga kini, ada 15 perusahaan yang diproses, 2 di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Mengutip keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dua perusahaan yang disidik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SISU dan PT SAP.
Ada juga dua Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian.
Yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.
Kabut asap disebabkan karhutla mengakibatkan penerbangan di bandara Pontianak terganggu. Selain itu, asap juga membahayakan kesehatan warga.
Presiden Joko Widodo
TribunKaltim.co
karhutla
kebakaran hutan
Kalbar
Kalimantan Barat
Kepolisian
Perusahaan perkebunan
Ada Alat Pemadam Api Canggih Tapi tak Ada Sumber Air, Pulau Derawan Masih Berpotensi Karhutla |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Calon Ibu Kota Baru, Sebagian Lokasi Karhutla Ada Patok Kayu, Sengaja Dibakar? |
![]() |
---|
DPRD Desak Desak Pemkot Bontang Gunakan Dana Taktis untuk Tangani Karhutla |
![]() |
---|
Dalam Sehari, 3 Lokasi Kebakaran Lahan di Kabupaten Berau |
![]() |
---|
Hasill Tinjauan Forkopimda Pakai Helikopter, Karhutla Terparah Kalimantan Timur Ada di Kukar |
![]() |
---|