Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Lalu Dijajakan Rp300ribu, Sang Istri yang Tahu Murka

Dan yang lebih mengejutkan, selain merudapaksa, sang ayah juga tega 'menjual' anaknya ke pria hidung belang.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban rudapaksa 

Saat ditanya oleh sang ibu, A mengaku telah dihamili oleh ayahnya.

Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.

Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.

Mirisnya lagi, A bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.

A dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

DS bahkan telah menjual A sebanyak tiga kali ke beberapa lelaki hidung belang.

Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya kali ini saja kita dengar kasus ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Beberapa waktu lalu, seorang gadis berusia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, juga menjadi korban rudapaksa.

Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Melansir laman Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019), kejadian malang yang menimpa DA (16) diungkap oleh sang ibu pada 13 Juli 2019.

Kala itu DA tengah menyetrika baju di rumah, pelaku, ER (36) mengancam DA menggunakan senjata tajam jika tidak mau melakukan hubungan badan.

YA (35) juga tengah tertidur, namun saat bangun, YA terkejut melihat ER melakukan hubungan badan dengan DA.

Sang ibu yang terkejut kemudian menjerit lalu menghubungi keluarganya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved