Darurat Kabut Asap
Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, Baru 7 Pelaku yang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.
TRIBUNKALTIM.CO, BERAU - Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Berau.
Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60).
Mereka ditangkap di lokasi yang sama, kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla.
Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.
Pihak Kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api.
Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.
"Para terduga sedang membakar lahan.
Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi.
Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.
"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.
Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.
BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.