Darurat Kabut Asap

Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Karhutla, Baru 7 Pelaku yang Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/GeafryNecholsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo meninjau lokasi kebakaran, untuk mengetahui kendala yang dihadapi petugas di lapangan penakluk karhutla Kalimantan Timur. 

Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare.

Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider.

Yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara di tempat lain, Kepolisian Resor atau Polres Bulungan mengklaim tengah memeriksa 10 orang sebagai saksi atas rentetan peristiwa kebakaran lahan atau karhutla di Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Susanto mengemukakan. Dari 10 saksi yang diperiksa, 1 orang di antaranya akan menjalani proses gelar perkara.

"Apakah dari gelar perkara itu bisa naik ke tahap sidik atau tidak. Sejauh ini belum ada tersangka," sebut Kepala Polres Bulungan dalam keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).

Kesepuluh saksi yang diperiksa merupakan perseorangan. Polres Bulungan juga tengah mengumpulkan data-data perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.

"Jadi sementara ini masih dalam penyelidikan, belum pada kesimpulan. Kita akan gelarkan dan semuanya masih kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.

Kapolres AKBP Andreas Susanto beserta Dandim 09/03 Tanjung Selor Letkol Inf Aswin Kartawijaya dan stakeholder lain seperti BPBD dalam beberapa hari belakangan juga terlibat langsung memadamkan kebakaran lahan yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur.

"Kita bersyukur saat ini kondisi api relatif kita bisa kuasai. Intensitas kabut asap juga sudah menurun. Tetapi kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dulu," sebutnya.

Kapolres Bulungan berharap Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara memberi dukungan peralatan pemadaman ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.

"TNI/Polri dari segi tenaga siap. Akan tetapi peralatan ada kendala sedikit sehingga perlu Pemda menyiapkan alat pemadaman di setiap kecamatan utamanya di Peso, Tanjung Palas Timur, dan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung)," ujarnya. 

10 Tersangka dari Kalimantan Timur

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved