Sore Hari Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Masih Bertahan di Depan DPRD Kaltim
Penutupan ruas Jalan Teuku Umar telah dilakukan Kepolisian sejak pukul 09.00 Wita, hingga massa aksi meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksi masa unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP yang dilakukan ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa, dosen hingga LSM membuat Kepolisian melakukan penutupan Jalan Teuku Umar, depan DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Jalan Teuku Umar ditutup total mengingat massa aksi memenuhi hampir seluruh ruas jalan.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sejak persimpangan Tengkawang, serta simpang Jalan Rapak Indah ditutup.
"Terkait dengan aksi unjuk rasa ini, kita lakukan rekayasa lalu lintas. Jalan Teuku Umar kita tutup total, anggota sudah kita tempatkan disejumlah titik untuk mengatur lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Senin (23/9/2019).
Penutupan ruas Jalan Teuku Umar telah dilakukan Kepolisian sejak pukul 09.00 Wita, hingga massa aksi meninggalkan lokasi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP.
Namun demikian, sekitar pukul 12.30 Wita, Kepolisian melakukan uji coba jalanan dengan membuka Jalan Teuka Umar, khusus kendaraan roda dua.
"Kita lihat situasi saja, saat ini kita uji coba dulu dengan memperbolehkan motor melintas," jelasnya.
Kompol Erick tidak menyangkal, akibat aksi unjuk rasa itu membuat sejumlah jalan disekitar DPRD Kaltim mengalami kemacetan.
Kepadatan kendaraan terjadi di Jalan P Antasari, Jalan Cendana, dan Jalan MT Haryono.
"Lumayan padat kendaraan," jelasnya.
Hingga pukul 15.30 Wita, massa aksi masih berada di depan DPRD Kaltim. Belum diketahui pukul berapa massa aksi membubarkan diri.
Jam sebelumnya, Breaking News, ratusan mahasiswa dari beberapa civitas pendidikan Negeri di Samarinda, terus berdatangan memenuhi massa aksi yang berada di depan gedung DPRD Kaltim, Provinsi Kalimantan Timur, di Jl. Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (23/9/2019).
Kehadiran mahasiswa yang terus menambah jumlah massa semakin membuat suasana aksi memanas. Hal tersebut membuat kericuhan tak terindahkan, antara massa aksi dan aparat Kepolisian dalam aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda.
kericuhan terjadi, usai beberapa mahasiswa yang berorasi diatas kendaraan tak memberi kesempatan anggota DPRD Rusman Yakupbdan beberapa anggota DPRD Kaltim lainnya, untuk memberikan tanggapan.
"Kami mahasiswa indonesia bersumpah berbahasa satu bahasa tanpa kebohongan tanpa memperhatikan. Kita berkumpul di depan kantor DPR kali ini, ialah untuk satu kepentingan politik yang sama jangan ada penumpangan terhadap aksi ini itu," tegas Sayid Ferhat Hasyim, Kordinator Aksi Sayid Mahasiswa Untag Samarinda, Senin (23/9/2019).
"Kami menyatakan sikap ketika ini terindikasi ataupun terbukti ada kepentingan kepentingan politik mohon maaf kawan kawan, jadi jangan halangi teriakan aspirasi kami," teriaknya.
Usai teriakan mereka tersebut, beberapa mahasiswa sontak berteriak untuk maju dan memaksa aparat untuk menahan aksi mereka.
Namun tindakan aparat semakin membuat massa semakin membabi buta melakukan aksinya dengan mendorong aparat, yang akhirnya bentrokan pun tak dapat dihindari.
Di tempat terpisah, Jalan Jenderal Sudirman, gedung DPRD Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur rampai dipadati orang.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sekitar pukul 09.00 Wita, mereka ini adalah para mahasiswa yang berunjuk rasa terkait isu sosial hukum.
Ini terpantau dalam video Live Streaming Facebook Tribunkaltim.co.
Mereka adalah para mahasiswa asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berdemonstrasi ke kantor DPRD Balikpapan.
Isu unjuk rasa yang mereka sampaikan ke DPRD Balikpapan ialah tolak revisi UU KPK dan Rancangan KUPHP, Senin (23/9/2019).
Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.
Di antara para mahasiswa yang berunjuk rasa, ada yang membawa spanduk yang bertuliskan sebelumnya KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah itu KPK sekarang dianggap menjadi Komisi Penyelamat Koruptor.
Sejauh ini, aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di gedung DPRD Balikpapan berlangsung tertib, aman terkendali.
Sebelumnya juga ramai mengenai revisi UU KPK ini.
Pernyataan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Samarinda, Kalimantan Timur, mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK memicu aktivis mahasiswa menggelar aksi.
Nah, di Kota Samarinda ada aksi gabungan mahasiswa di depan Kampus Untag sekaligus membuat petisi penolakan Undang Undang KPK
Pengamatan Tribunkaltim.co, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan (AMKP) Untag 1945 Samarinda, membentangkan spanduk petisi dukung penolakan revisi UU KPK di Jalan Juanda, Samarinda, Jumat (20/9/2019).
Koordinator Lapangan AMKP Claudius Vico Harijono mengatakan, aksi yang digelar kali ini, merupakan bentuk kecaman serta penolakan revii UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengesahan tersebut bukan suatu solusi yang baik terhadap penegakan hukum, khususnya untuk pelaku- pelaku koruptor di Negara Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.
"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah," Sebut Claudius, disela-sela aksi di Jalan Juanda, Samarinda, Jumat (20/9/2019).
Disinggung adanya sikap dosen kampus Untag yang mendukung UU Revisi KPK tersebut, Claudius menyatakan, bila ada dosen yang Pro atas UU Revisi KPK tersebut, sama saja mendukung pelaku korupsi (koruptor).
"bahkan menurut kami, dosen Untag dan dosen kampus lain yang mendukung pengesahan UU KPK ini, kami katakan mereka pendukung cikal bakal koruptor untuk bisa bebas," tutupnya.
Dosen Fakultas Hukum Untag Samarinda, Roy Hendrayanto tidak masalah jika dituding sebagai pendukung koruptor kerana pro revisi UU KPK.
"Nggak masalah. Saya ini juga laywer (pengacara/penasihat hukum). Kalau membela klien yang berperkara kasus korupsi, saya selalu mengedepankan pro yustisia artinya azas praduga tidak beesalah. Sebelum ada putusan inkracht di pengadilan," jawab Roy menanggapi tudingan mahasiswa, Jumat (20/9/2019) malam.
Roy menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan mahasiswa terkait usulan revisi UU KPK dinilai melanggar hukum, tidak tepat.
Menurut dia, revisi UU KPK tidak harus disampaikan melalui prolegnas. Karena hanya merevisi tiga pasal. "Mereka tahu tidak DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari legislatif itu banyak, tetapi dari pemerintah hanya tiga pasal yang disetujui," ungkapnya.
Ia menambahkan, soal dewan pengawas menurut dia justru memperkuat posisi KPK. "Kalau itu dianggap melemahkan, pasal mana yang melemahkan KPK. Mereka inikan tidak bisa menunjukkan pasal mana yang melemahkan," kritik Roy.
Dengan adanya revisi UU KPK yang sudah disahkan justru memperkuat dan menjaga norma hukum di Indonesia. "Dari tiga pasal itu, ada yang tujuannya menerapkan hak azasi manusia. Jadi kalau dianggap melemahkan, sebutkan pasal mana?" tegasnya.
Beberapa gas air mata dan kendaraan water cannon pun terpaksa ditembakan, yang dibalas dengan lemparan batu oleh mahasiswa aksi.
Sebelumnya, lewat Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani oleh Presiden pada 11 september, dan disusul pengesahan revisi UU KPK oleh DPRD RI pada 17 September.
Dalam hal ini, Mahasiswa Untag yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan dengan ini menolak pengesahan UU KPK yang telah disahkan. Diantaranya:
1. Meminta MK mengabulkan judicial review terkait UU KPK yang dirancang sembarangan
2. Meminta DPRD provinsi Kalimantan Timur menolak UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK secara lisan maupun tertulis (MOU)
3. Meminta presiden menerbitkan Perppu terkait UU yang melemahkan KPK dan telah di sahkan
4. Meminta ketua DPRD dan jajaran provinsi Kaltim untuk bersikap dan bertindak terkait UU yang melemahkan KPK
5. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera mencabut UU KPK yang pro koruptor serta melemahkan